BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan DPRD Jawa Barat terhadap perjuangan menghadirkan regulasi baru yang secara khusus memberikan perlindungan bagi pekerja.
Dalam pertemuan itu, KBPBI meminta DPRD Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan mereka. Salah satu tuntutan utama KBPBI adalah agar pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan usulan buruh paling lambat Oktober 2026.
Pipik mengatakan, aspirasi yang disampaikan para buruh merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Bagi kami, audiensi seperti ini penting karena DPRD harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Terkait tuntutan buruh, kami akan mengawal dan menyampaikan aspirasi ini sesuai kewenangan kami,” ujar Pipik.
Menurut Pipik, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan persoalan upah, tetapi juga menyangkut kepastian hubungan kerja, perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.
Posisi tersebut juga sejalan dengan perhatian Pipik terhadap persoalan ketenagakerjaan di Jawa Barat. Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta, ia sebelumnya aktif menyosialisasikan perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan Putusan MK
Desakan buruh terhadap pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan bagi kelompok buruh untuk mendorong lahirnya undang-undang khusus yang mengatur perlindungan ketenagakerjaan.
KBPBI sendiri sebelumnya menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan meminta agar aspirasi buruh diakomodasi dalam proses penyusunan regulasi. Koalisi tersebut menghimpun sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja di tingkat nasional.
Perkembangan terbaru menunjukkan tuntutan tersebut masih menjadi perhatian kelompok buruh. Pada September 2026, KBPBI kembali mendesak DPR RI merespons usulan mereka terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyatakan akan mengambil langkah aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons yang sesuai.
Bagi Pipik, aspirasi yang datang dari kelompok pekerja perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi dan penyusunan kebijakan publik.
“Yang paling penting, aspirasi masyarakat harus didengar dan diperjuangkan melalui mekanisme yang ada. Kami akan menjalankan fungsi kami sebagai wakil rakyat dan memastikan aspirasi ini mendapat perhatian di tingkat Jawa Barat maupun diteruskan sesuai kewenangan ke tingkat pusat,” katanya.
Audiensi tersebut sekaligus memperlihatkan posisi DPRD Jawa Barat sebagai jembatan antara masyarakat pekerja dengan pemerintah dan lembaga legislatif di tingkat nasional. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan merupakan isu yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya.
Dengan adanya pertemuan tersebut, aspirasi KBPBI Jawa Barat selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD Jawa Barat, termasuk pembahasan mengenai rekomendasi dukungan terhadap perjuangan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

