Pansus XV DPRD Jabar Dalami Persoalan Lingkungan di Bekasi, Pipik Taufik: Regulasi Harus Menjawab Masalah di Lapangan

Date:

BEKASI – Persoalan lingkungan hidup di kawasan Bekasi menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada 30–31 Agustus 2026, Pansus XV DPRD Jawa Barat melakukan dialog dan pendalaman dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses DPRD dalam menggali kondisi faktual sekaligus menghimpun masukan dari pemerintah daerah terkait berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

Pembahasan lingkungan di wilayah Bekasi menjadi semakin penting mengingat persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan sampah, tetapi juga kualitas air, pencemaran, pertumbuhan kawasan permukiman, hingga kebutuhan menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam kunjungan Pansus XV ke DLH Kabupaten Bekasi, persoalan pengelolaan sampah menjadi salah satu perhatian. Pengelolaan sampah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan dan pemilahan dari sumber, pengolahan, hingga proses akhir, sehingga tidak berhenti pada aktivitas mengangkut dan memindahkan sampah.

Di sisi lain, perkembangan kawasan permukiman dan pembangunan perumahan juga perlu memperhatikan aspek lingkungan. Pertumbuhan kawasan yang tidak diimbangi dengan sistem drainase dan ruang resapan yang memadai berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menambah tekanan terhadap lingkungan.

Persoalan kualitas lingkungan di wilayah Bekasi juga terlihat dari munculnya kembali dugaan pencemaran Kali Bekasi. Pada 30 Agustus 2026, tim DLH Kota Bekasi mendeteksi aliran air berwarna hitam dan berbau menyengat di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Sehari kemudian, aliran tersebut bergerak menuju wilayah Kota Bekasi. Hasil pengujian sebelumnya juga menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi baku mutu, termasuk TSS, BOD, COD, DO, serta beberapa kandungan logam dan bakteri.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di kawasan metropolitan seperti Bekasi tidak dapat diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi lintas wilayah karena persoalan pencemaran dapat bergerak melewati batas administrasi kabupaten dan kota.

Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menilai proses penyusunan regulasi lingkungan harus berangkat dari persoalan nyata yang ditemukan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kita ingin Ranperda ini tidak berhenti pada aturan di atas kertas. Persoalan lingkungan harus dilihat langsung dari kondisi masyarakat dan daerah, kemudian dicari solusi yang bisa diterapkan. Fungsi DPRD adalah memastikan aspirasi dan persoalan di lapangan menjadi bagian dari kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat,” ujar Pipik.

Menurutnya, pengawasan DPRD bukan hanya dilakukan melalui pembahasan administratif, tetapi juga dengan turun langsung untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan yang terjadi di daerah.

Hal tersebut sejalan dengan pandangan anggota Pansus XV lainnya, Ade Puspitasari, yang menekankan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata. Dalam pembahasan bersama DLH Kabupaten Bekasi, ia menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir serta perhatian terhadap daya dukung lingkungan dalam perkembangan kawasan permukiman.

Bagi Pansus XV, berbagai temuan dan masukan dari pemerintah daerah menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPRD Jabar sebelumnya juga telah melakukan sejumlah tahapan pembahasan dan pendalaman terhadap Ranperda tersebut, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat.

Pipik menegaskan, persoalan lingkungan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.

“Lingkungan yang baik bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga menyangkut kesehatan, kenyamanan dan masa depan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang ditemukan di daerah harus menjadi perhatian dan bahan evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus XV DPRD Jawa Barat berupaya memastikan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak sekadar menjadi regulasi normatif, tetapi mampu menjadi instrumen penguatan pengawasan, pencegahan pencemaran, pengelolaan sampah, serta perlindungan lingkungan secara berkelanjutan di Jawa Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komisi IV DPRD Jabar Tinjau Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Walahar di Kabupaten Cirebon

CIREBON — Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan...

Pipik Taufik Serap Aspirasi Warga Palumbonsari, Soroti Normalisasi Kali Cilamaran hingga Insentif Amil

KARAWANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik...