KARAWANG — Persoalan pencemaran Sungai Cilamaya kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Jawa Barat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jabar tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kembali dibahas bersama sejumlah instansi dan perusahaan di sekitar aliran sungai.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, turut melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Pertemuan itu melibatkan DLH Provinsi Jawa Barat, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, serta DLH Kabupaten Purwakarta dan DLH Kabupaten Subang.

Sungai Cilamaya menjadi perhatian karena alirannya melintasi wilayah tiga kabupaten, yakni Karawang, Purwakarta dan Subang. Kondisi tersebut membuat persoalan pencemaran sungai membutuhkan penanganan dan pengawasan yang melibatkan lintas wilayah.
Dalam pertemuan itu, turut hadir 12 perusahaan yang berada di sekitar aliran Sungai Cilamaya dan berasal dari tiga wilayah tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut dimintai keterangan mengenai pengelolaan limbah yang dilakukan dalam kegiatan operasional masing-masing.
Pipik Taufik Ismail menilai persoalan pencemaran Sungai Cilamaya tidak bisa dilihat sebagai persoalan satu daerah saja. Karena aliran sungai melewati beberapa wilayah, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, instansi teknis serta pihak perusahaan.
Sebagai anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Pipik menilai pengelolaan limbah perusahaan perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, aktivitas industri harus tetap berjalan dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Ia juga menilai pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari perusahaan menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi pengelolaan limbah secara lebih jelas. Dengan informasi yang lengkap, langkah penanganan terhadap persoalan pencemaran dapat dilakukan secara lebih tepat.
Persoalan Sungai Cilamaya sendiri disebut telah berulang kali menjadi perhatian karena pencemaran yang terjadi selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah yang tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penanganan yang berkelanjutan.
Pipik berharap sinergi antara DLH Jawa Barat, DLH kabupaten, Dinas Sumber Daya Air, perusahaan dan pihak terkait dapat menghasilkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menurutnya, Sungai Cilamaya bukan hanya bagian dari lingkungan alam, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di wilayah yang dilaluinya. Karena itu, menjaga kualitas sungai harus menjadi kepentingan bersama.
Pansus XV DPRD Jawa Barat diharapkan dapat terus mendorong penguatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memastikan persoalan pencemaran Sungai Cilamaya mendapatkan perhatian secara serius.
Bagi Pipik, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sehingga pencemaran yang selama ini terjadi dapat dihentikan dan kondisi Sungai Cilamaya bisa segera diperbaiki.

