Reses Bersama PUPR, Pipik Dorong Sinkronisasi Data Program Rutilahu untuk Warga Miskin Karawang

KARAWANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada 4 Maret 2026. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda Reses Konvensional Tahun Sidang 2025–2026, yang difokuskan pada sinkronisasi program pembangunan daerah, khususnya terkait program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang masih sangat dibutuhkan masyarakat Karawang.

Dalam pertemuan tersebut, Pipik berdialog langsung dengan jajaran kepala bidang di lingkungan PUPR Karawang untuk membahas kendala yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan program bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diskusi berlangsung konstruktif, terutama menyangkut persoalan ketidaksesuaian data calon penerima bantuan.

Pipik menjelaskan, program Rutilahu merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dalam praktiknya, sering muncul kendala administratif yang membuat bantuan tidak selalu tepat sasaran.

“Program Rutilahu dari provinsi sebenarnya sangat membantu masyarakat yang rumahnya tidak layak huni. Namun di lapangan masih ada persoalan data. Salah satunya karena penerima bantuan harus terdaftar dalam data P3KI (Percepatan Penghapusan Kemiskinan), sementara banyak warga bahkan aparat desa belum sepenuhnya memahami mekanisme pendataan tersebut,” ujar Pipik.

Menurutnya, persoalan ini perlu segera diselesaikan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terhambat hanya karena masalah administrasi atau ketidaksesuaian basis data.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta, dirinya berkewajiban memastikan program pemerintah provinsi dapat berjalan efektif dan menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.

“Melalui dialog dengan Dinas PUPR ini, kami mencoba mencari solusi agar data penerima bantuan bisa diperbaiki dan disinkronkan. Tujuannya sederhana, supaya program Rutilahu benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa,” katanya.

Karawang Masih Miliki Ribuan Rutilahu

Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni di Karawang masih cukup besar. Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), terdapat sekitar 8.154 rumah tidak layak huni yang masih perlu diperbaiki di berbagai wilayah Karawang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan pembangunan dan renovasi 2.249 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran sekitar Rp105 miliar. Program ini menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain program dari pemerintah daerah, bantuan juga datang dari pemerintah pusat melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pada tahun 2025, Jawa Barat mendapat alokasi 6.374 unit rumah bantuan, dan Kabupaten Karawang menjadi salah satu daerah penerima terbesar dengan 834 unit rumah penerima bantuan yang tersebar di puluhan desa dan kecamatan.

Sementara itu, data internal pemerintah daerah menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat sekitar 440 rumah yang masuk dalam program perbaikan Rutilahu, bagian dari upaya berkelanjutan memperbaiki kualitas hunian masyarakat.

PUPR Karawang Siap Perbaiki Sistem Pendataan

Dalam dialog tersebut, salah satu Kepala Bidang di Dinas PUPR Karawang menyambut baik masukan dari Pipik Taufik Ismail. Menurutnya, persoalan data memang menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat miskin.

“Kami sangat mengapresiasi masukan dari Pak Pipik. Program Rutilahu memang membutuhkan basis data yang akurat. Dengan adanya sinkronisasi antara data desa, kabupaten, dan provinsi, kami berharap program ini bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar salah satu Kabid PUPR Karawang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memperbarui data warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin, sehingga dapat disesuaikan dengan persyaratan program provinsi.

Selain itu, PUPR Karawang juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih luas kepada pemerintah desa agar masyarakat memahami prosedur pengajuan bantuan Rutilahu.

Upaya Mewujudkan Hunian Layak bagi Warga

Program Rutilahu sendiri merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan struktural. Program ini bertujuan membantu keluarga berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang aman, sehat, dan layak dihuni. Hunian yang layak juga berkaitan langsung dengan kualitas kesehatan, keamanan, serta kesejahteraan keluarga.

Pipik menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi atau kabupaten, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat.

“Rumah layak huni adalah kebutuhan dasar. Kita ingin memastikan warga Karawang bisa tinggal di rumah yang aman dan sehat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa harus terus diperkuat agar program ini berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia berharap melalui perbaikan sistem pendataan dan koordinasi antarinstansi, program Rutilahu dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Karawang.

Tinggalkan komentar