Polres Karawang Gelar Press Conference Kasus Penganiayaan Berdarah di Cikampek

Date:

Karawang, – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karawang pada Rabu sore, 18 Februari 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz. Peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu dinihari lalu ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam pasca kejadian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban dalam peristiwa ini adalah Idris Alias Ode Bin Hendra, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang juga merupakan warga setempat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang merenggut nyawa korban. Bermula ketika sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang datang ke lokasi. Di tengah kerumunan tersebut, terjadi cekcok mulut antara saksi bernama Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris. Dalam pertengkaran itu, Botis dilaporkan sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh Idris. Namun, bukannya mereda, situasi justru semakin memanas.

Lebih lanjut AKP Nazal menjelaskan bahwa rekan Botis yang berada di lokasi, yaitu Raden Bram Rangga Kusumah, diduga ikut turun tangan membantu dengan cara yang sangat tragis. Dengan membawa senjata tajam jenis celurit, Raden Bram diduga langsung membacokkan senjatanya ke arah korban Idris. Sabetan celurit tersebut mengenai tangan kanan korban, tepatnya di dekat siku, dan menyebabkan luka bacok yang sangat parah sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Polres Karawang yang berada di bawah kendali Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim di lapangan membuahkan hasil pada Senin dinihari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. “Tim kita bergerak cepat setelah menerima laporan, dan dalam waktu kurang dari dua hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Nazal Fawwaz.

Dua orang pertama, yaitu Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara itu, satu orang lainnya, Raden Bram Rangga Kusumah (26), diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 centimeter yang diduga kuat digunakan untuk membacok korban.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat. “Mereka kami periksa secara intensif untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut, dan hasilnya sementara berstatus sebagai saksi,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah dijerat dengan Pasal 466 ayat (3).

(Iqbal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Desa Pusakajaya Selatan Gelar Giat Peningkatan Kapasitas Aparat

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil...

Pipik Taufik Ismail Soroti Kebutuhan Ruang Kelas Baru SMKN 1 Pakisjaya: “Pendidikan Tidak Boleh Menunggu”

KARAWANG — Persoalan keterbatasan ruang belajar di sejumlah sekolah...

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Pipik Taufik Ismail Ajak Generasi Muda Bangkit dan Jaga Persatuan

Momentum Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 menjadi pengingat...

Pipik Taufik Ismail Soroti Ancaman Kekeringan di Jawa Barat: “Lingkungan Jangan Terus Dikorbankan”

Ancaman kemarau panjang di Jawa Barat mulai menjadi perhatian...