Oleh: Sugandi
Sekjen DPP Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri memasuki fase krusial. DPR RI bersama pemerintah tengah mempercepat harmonisasi substansi RUU ini sebagai bagian dari agenda legislasi nasional, dengan tujuan memperkuat kepastian hukum, mempercepat investasi, dan menata ulang pengelolaan kawasan industri di Indonesia. Sejumlah klaster persoalan—mulai dari perizinan, tata ruang, lingkungan, hingga koordinasi pusat dan daerah—menjadi fokus utama dalam pembahasan terkini.
Namun, di balik narasi percepatan investasi dan kemudahan berusaha, muncul pertanyaan mendasar dari daerah-daerah industri: apakah RUU Kawasan Industri akan menghadirkan keadilan bagi wilayah yang selama ini menjadi basis produksi nasional? Atau justru memperkuat ketimpangan lama, di mana daerah menanggung beban sosial dan lingkungan, sementara manfaat fiskal terpusat di luar wilayah industri?
Pertanyaan inilah yang mengemuka dari Karawang—salah satu episentrum industri nasional. Dalam konteks pembahasan RUU Kawasan Industri yang terus bergulir di Senayan, suara kritis dari elemen masyarakat sipil menjadi penting sebagai penyeimbang arah kebijakan. Berikut pandangan Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Sugandi, yang menilai RUU ini sebagai ujian keberpihakan negara terhadap daerah industri dan rakyat pekerja.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri tidak boleh diperlakukan sebagai agenda teknokratis semata. Bagi Karawang, ini adalah soal politik anggaran, keberpihakan negara, dan keberanian DPR untuk menghentikan praktik ketimpangan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Karawang adalah mesin industri nasional. Ribuan pabrik berdiri, jutaan produk diekspor, ratusan ribu buruh menggantungkan hidupnya di kawasan industri. Namun ironisnya, daerah ini justru tidak berdaulat atas hasil industrialisasinya sendiri. Pajak besar mengalir ke pusat atau ke daerah lain tempat kantor pusat perusahaan beralamat, sementara Karawang hanya menerima sisa, tetapi menanggung beban paling berat.
Inilah realitas yang selama ini ditutup-tutupi oleh narasi pertumbuhan ekonomi nasional. Jalan rusak akibat truk industri, tekanan lingkungan, konflik lahan, masalah ketenagakerjaan, hingga meningkatnya kebutuhan layanan publik, semuanya ditanggung daerah. Tetapi ketika bicara soal pembagian fiskal, Karawang selalu berada di posisi paling lemah.
Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) menilai RUU Kawasan Industri harus menjadi alat koreksi, bukan alat legitimasi ketimpangan. Jika undang-undang ini hanya mengatur kemudahan perizinan, insentif investasi, dan kepastian usaha tanpa mengatur keadilan fiskal bagi daerah industri, maka RUU ini cacat secara moral dan politik.
Negara tidak boleh terus menjadikan Karawang sebagai lokasi produksi, tetapi memindahkan keuntungan ke tempat lain. Ini bukan sekadar masalah teknis perpajakan, tetapi persoalan keadilan struktural. Daerah yang menjadi basis industri harus mendapatkan porsi pendapatan yang sepadan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perumahan buruh, dan pemulihan lingkungan.
Isu dana bagi hasil migas dan sumber daya lainnya juga memperlihatkan wajah ketidakadilan yang sama. Daerah yang dieksploitasi hanya menerima porsi kecil, sementara dampak jangka panjang ditanggung oleh masyarakat lokal. Jika RUU Kawasan Industri tidak mengoreksi pola ini, maka negara secara sadar sedang memelihara ketimpangan.
GMPI menegaskan, Karawang tidak anti investasi. Yang ditolak adalah model industrialisasi eksploitatif—industri tumbuh, tetapi rakyat dan daerah tetap tertinggal. Undang-undang ini harus memihak: berpihak pada buruh yang bekerja di pabrik, pada masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan industri, dan pada pemerintah daerah yang selama ini dipaksa bekerja dengan kapasitas fiskal yang timpang.
Jika DPR dan pemerintah gagal menjadikan RUU Kawasan Industri sebagai instrumen keadilan, maka sejarah akan mencatatnya sebagai undang-undang yang menguatkan modal, tetapi mengabaikan daerah. Karawang tidak butuh janji. Karawang butuh keadilan yang ditulis tegas dalam undang-undang.






