Motor Warga Kalangsurya Diduga Diambil sebagai Jaminan Utang Orang Lain, Pengurus GMPI Siapkan Langkah Tegas

Date:

KARAWANG — Seorang warga Kalangsurya, Kabupaten Karawang, berinisial ARS, mengaku menjadi korban dugaan pengambilan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh orang lain. ARS menyebut kendaraan miliknya diambil ketika sedang dipinjam oleh temannya, MA, yang diketahui memiliki persoalan utang piutang dengan orang lain.

Menurut keterangan ARS, sepeda motor tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada MA untuk digunakan sebagaimana mestinya. Namun, dalam perjalanan, MA ternyata sedang memiliki kewajiban utang kepada orang lain.

Persoalan kemudian muncul ketika orang tersebut menagih utang tersebut kepada MA. Karena MA disebut belum mampu membayar, sementara pada saat itu MA sedang menggunakan sepeda motor milik ARS, kendaraan tersebut kemudian diambil sebagai bentuk jaminan atas utang MA.

ARS menilai tindakan tersebut merugikan dirinya sebagai pemilik kendaraan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum maupun urusan utang piutang dengan orang tersebut.

“Motor itu milik saya. Saya tidak pernah memiliki utang atau perjanjian apa pun dengan orang lain. Motor tersebut hanya saya pinjamkan kepada MA,” ujar ARS.

ARS mempertanyakan dasar pengambilan kendaraan miliknya untuk menjamin kewajiban orang lain. Menurutnya, persoalan utang antara MA dan pihak lain semestinya tidak serta-merta melibatkan aset milik pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan utang tersebut.

Atas kejadian tersebut, ARS menyatakan akan menempuh langkah tegas untuk mendapatkan kembali kendaraan miliknya sekaligus meminta kejelasan mengenai dasar tindakan pengambilan kendaraan tersebut.

ARS yang juga merupakan salah satu pengurus DPP Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) mengatakan dirinya akan mengedepankan jalur hukum dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Kalau memang ada persoalan utang piutang antara MA dan Andre, silakan diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi kendaraan itu milik saya dan saya tidak pernah memberikan izin untuk menjadikannya jaminan atas utang orang lain,” tegas ARS. “Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, karena saya tidak tahu apa-apa soal urusan MA dengan temannya.”

ARS kini bersiap mengumpulkan dokumen kepemilikan kendaraan, bukti komunikasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut sebagai bahan untuk menempuh langkah-langkah yang diperlukan.

Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh keterangan dari MA ataupun pihak terduga perampasan yang terkait dugaan pengambilan kendaraan tersebut. ARS berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat dan dapat diselesaikan melalui jalur yang tidak merugikan pihak tidak bersalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Jatisari: Pembangunan Harus Berangkat dari Kebutuhan Nyata Masyarakat

Karawang – Komitmen untuk menghadirkan pembangunan yang berpihak kepada...

BAGUNA PDI Perjuangan Jawa Barat Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Gerak Cepat Kemanusiaan di Tengah Masyarakat

Bandung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi...

Kolaborasi Seni Budaya GCI dan IDK Karawang, Momentum Memperkuat Ekosistem Musik Lokal

Karawang – Komunitas musik di Kabupaten Karawang kembali menunjukkan...