KARAWANG – Pipik Taufik Ismail bersama Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di wilayah Karawang pada 23 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendalami rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sekaligus menjadi bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam kunjungan tersebut, Pansus XV mendalami sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan rencana fasilitas pengolahan limbah. Pembahasan mencakup kesesuaian tata ruang, perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penanganan dampak sosial, serta metode pengelolaan limbah yang akan diterapkan.
Aspek tata ruang dan perlindungan lahan pertanian menjadi perhatian karena pengembangan fasilitas industri harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dan keberlanjutan kawasan pertanian. Selain itu, potensi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar juga perlu menjadi bagian dari kajian agar pengelolaan limbah berjalan dengan memperhatikan kepentingan publik.
Dari sisi teknologi, pembahasan meliputi sejumlah metode pengelolaan limbah, yakni recycling atau daur ulang, alternative fuel atau pemanfaatan sebagai bahan bakar alternatif, incinerator atau insinerasi, serta secure landfill sebagai fasilitas penimbunan limbah secara aman. Berbagai metode tersebut memiliki fungsi berbeda sesuai karakteristik dan persyaratan pengelolaan limbah yang berlaku.

Kunjungan lapangan ini juga menjadi bagian dari upaya memperdalam substansi Ranperda PPLH, terutama mengenai pengawasan terhadap rantai pengelolaan limbah, mulai dari pengangkut hingga pengolah akhir. Aspek lain yang menjadi perhatian adalah tanggung jawab pemeliharaan lingkungan dalam jangka panjang oleh perusahaan pengelola limbah.
“Pengelolaan limbah B3 harus memperhatikan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Karena itu, kesesuaian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, pengawasan proses pengolahan, serta tanggung jawab jangka panjang perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.”
Pipik Taufik Ismail menekankan bahwa rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian tata ruang, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti recycling dan alternative fuel perlu menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan limbah, dengan tetap memperhatikan standar keselamatan dan dampak lingkungan. Ia juga menilai bahwa regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjamin perlindungan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi Pansus XV, hasil kunjungan lapangan menjadi masukan dalam merumuskan ketentuan yang lebih terarah dalam Ranperda PPLH. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur kegiatan industri, tetapi juga memberikan landasan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Melalui pembahasan ini, pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri, kepastian pemanfaatan ruang, dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan daerah. Ketentuan yang dirumuskan perlu memiliki kejelasan mengenai kewajiban pengelola, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab terhadap dampak lingkungan.
Kunjungan ke PT PPLI dengan demikian menjadi salah satu tahapan untuk memperoleh gambaran lapangan dalam pembahasan Ranperda PPLH. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan bagi Pansus XV dalam menyempurnakan rancangan regulasi agar mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan industri sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Jawa Barat.

