Cirebon – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan agenda kerja di wilayah Cirebon pada 15–17 Juli 2026 dengan fokus pada pengawasan pembangunan infrastruktur, evaluasi program sektor perhubungan, serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bagian dari penyusunan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2027.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah berjalan sesuai target, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain meninjau pelaksanaan sejumlah program pembangunan, Komisi IV juga melakukan evaluasi terhadap berbagai sektor yang menjadi ruang lingkup kerjanya, termasuk pekerjaan umum, sumber daya air, perumahan, penataan ruang, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, serta perhubungan. Ruang lingkup tersebut memang menjadi bidang pengawasan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu agenda strategis karena merupakan tahap awal dalam penyusunan APBD yang menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas pendanaan pemerintah provinsi. Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar mendukung percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah Jawa Barat.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail menegaskan bahwa kunjungan kerja di Cirebon bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Pengawasan lapangan menjadi sangat penting agar setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Infrastruktur yang baik akan memperkuat konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pipik.
Menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat tersebut, pembahasan KUA-PPAS harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efisiensi, pemerataan, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi menjadi arah pembangunan Jawa Barat ke depan. Karena itu, setiap prioritas harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan sistem transportasi, pengelolaan lingkungan hidup, serta penguatan konektivitas antarwilayah,” tambahnya.
Pipik juga menilai kawasan Cirebon memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Jawa Barat. Oleh sebab itu, pembangunan infrastruktur dan sistem transportasi yang terintegrasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah sekaligus memperkuat konektivitas dengan wilayah lain.
Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan, Komisi IV juga menghimpun berbagai masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan di setiap daerah.
Melalui agenda kerja di Cirebon ini, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal. Dengan pengawasan yang kuat serta perencanaan anggaran yang tepat sasaran, diharapkan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan transportasi, dan program pembangunan lainnya dapat berjalan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

