BANDUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 pada 27-28 Agustus 2026.
Pembahasan dilakukan melalui pertemuan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Komisi IV. OPD tersebut meliputi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Rangkaian pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses legislatif dalam mencermati perubahan program dan alokasi anggaran daerah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan Jawa Barat.
Komisi IV sendiri memiliki ruang lingkup tugas di bidang pembangunan, antara lain pekerjaan umum, pengairan, tata ruang dan permukiman, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat, serta pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, mengatakan pembahasan perubahan APBD tidak semata-mata melihat besaran anggaran, tetapi juga perlu mencermati program, target, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.
“Yang paling penting dalam pembahasan perubahan APBD adalah memastikan setiap program memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Karena itu, kami perlu melihat secara detail program masing-masing OPD, termasuk progres, kebutuhan anggaran dan target penyelesaiannya,” kata Pipik.
Pipik merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat X yang meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. Ia tercatat sebagai anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat.
Menurut Pipik, pembahasan bersama OPD juga penting untuk memastikan adanya keterkaitan antara perencanaan pembangunan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“DPRD memiliki fungsi untuk membahas dan mengawal agar kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan. Karena itu, masukan dari OPD harus kita lihat secara utuh, termasuk bagaimana pelaksanaannya di lapangan dan apa yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya.
Infrastruktur hingga Lingkungan Jadi Perhatian
Berbagai sektor yang dibahas dalam pertemuan Komisi IV memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari infrastruktur jalan dan tata ruang, pengelolaan sumber daya air, transportasi, perumahan, energi hingga lingkungan hidup.
Konteks tersebut menjadi semakin penting karena perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan pembangunan yang muncul dalam tahun berjalan.
Di tingkat Provinsi Jawa Barat, tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 berlanjut setelah penyampaian Nota Pengantar Gubernur pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu, 26 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 1 September, DPRD Jabar menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Pembahasan perubahan APBD juga berkaitan dengan dinamika kondisi fiskal daerah. Dalam pembahasan di DPRD, sejumlah fraksi kemudian memberikan catatan mengenai kondisi pendapatan dan rencana pembiayaan daerah, termasuk rencana pinjaman pemerintah provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara sebelumnya menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi menjadi bagian penting untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kondisi fiskal sekaligus arah kebijakan anggaran Jawa Barat.
Pastikan Anggaran Tidak Berhenti di Dokumen
Pipik menilai pembahasan anggaran harus dilihat dari kesinambungan antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. Menurut dia, perubahan APBD harus mampu menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang memang membutuhkan penanganan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kita hanya melihat angka di dalam dokumen. Yang harus kita pastikan adalah bagaimana anggaran itu diterjemahkan menjadi program yang dikerjakan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” kata Pipik.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara DPRD dan OPD dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan program pembangunan.
“Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, tentu harus disampaikan dan dicari solusinya bersama. Fungsi DPRD bukan hanya membahas anggaran, tetapi juga mengawal agar program yang sudah disepakati dapat berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.
Rangkaian pembahasan bersama OPD tersebut menjadi salah satu tahapan penting DPRD Jawa Barat sebelum proses Ranperda Perubahan APBD 2026 memasuki tahapan berikutnya. Pada 11 September 2026, DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

