Pipik Taufik Ismail Laksanakan Pengawasan Pemerintahan TA 2026 di Desa Tanjungsari, Serap Aspirasi Warga

Karawang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 yang mencakup wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, pada Senin (26/01/2026) siang.

Selain menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan program-program pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di lapangan.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanjungsari H. Junaedi, aparatur Desa Tanjungsari, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat yang tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjungsari H. Junaedi menyampaikan rasa bahagia dan kebanggaannya atas kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ke desanya. Ia berharap kehadiran Pipik Taufik Ismail dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam membantu akses dukungan anggaran guna mendorong pembangunan serta penyelesaian berbagai persoalan di Desa Tanjungsari.

“Kami sangat bahagia dan bangga atas kedatangan Kang Pipik. Semoga ke depan dapat membantu Desa Tanjungsari, terutama dalam dukungan anggaran untuk pembangunan dan penyelesaian berbagai persoalan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Pipik Taufik Ismail dalam sambutannya menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan untuk menilai kinerja para wakil rakyat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa, baik yang bersumber dari hibah, program rumah tidak layak huni (rutilahu), maupun program Koperasi Merah Putih.

“Masyarakat bebas menilai kinerja kami sebagai anggota legislatif. Seluruh anggaran di desa, mulai dari hibah, rutilahu hingga Koperasi Merah Putih, harus disampaikan secara terbuka agar dapat diawasi bersama oleh masyarakat,” tegasnya.

Dalam sesi dialog dan penyampaian aspirasi, warga Desa Tanjungsari mengemukakan sejumlah usulan, di antaranya permohonan pemasangan 10 titik lampu penerangan jalan di Dusun I RT 03 serta permintaan bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, Pipik Taufik Ismail menyatakan akan menampung dan mengkaji seluruh aspirasi masyarakat untuk selanjutnya diperjuangkan sesuai dengan kewenangan serta mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga legislatif, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan komentar