Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Cisomang di Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, yang dilaporkan bernilai sekitar Rp1,8 miliar telah memicu kemarahan warga dan sorotan publik setelah sejumlah bukti visual menunjukkan kualitas pengerjaan yang jauh dari standar.
Video viral dan rekaman inspeksi lapangan memperlihatkan retakan pada sambungan beton, adukan yang tidak rapi, serta sambungan yang tampak “ditambal” — gambaran yang jauh dari pekerjaan infrastruktur pemerintah seharga miliaran rupiah. Pernyataan tegas Gubernur Jawa Barat yang mengancam tidak membayar bila kualitas tidak sesuai, serta ancaman blacklist terhadap kontraktor, menempatkan kasus ini pada level yang lebih serius: bukan sekadar keluhan, melainkan potensi masalah tata kelola anggaran publik. (YouTube)
Dari sisi administrasi, dokumen lelang dan pengadaan publik menunjukkan bahwa ada paket perencanaan teknis untuk “Bendung Daerah Irigasi Cisomang” dengan pagu sekitar Rp293.121.585 yang tercatat di LPSE Provinsi Jawa Barat pada 2024, dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air.
Sementara di LPSE Kabupaten Purwakarta terdapat sejumlah paket “Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan” yang masuk rencana kerja 2025. Perbedaan angka antara pagu perencanaan teknis (±Rp293 juta) dan nilai proyek yang dilaporkan masyarakat (±Rp1,8 miliar) mengindikasikan sejumlah kemungkinan: paket pekerjaan terbagi menjadi beberapa kontrak, adanya paket tambahan yang belum dipublikasikan, atau perbedaan alokasi antar satuan kerja provinsi dan kabupaten. Ketidakjelasan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami pembagian paket, sumber dana, dan penerima kontrak. (datalpse.com)
Dalam pemberitaan dan rekaman pemerintah daerah, nama kontraktor yang disebut adalah CV Nalar Jaya (asal Garut). Namun, sampai saat ini dokumen lelang yang dipublikasikan secara terbuka — terutama paket perencanaan di LPSE Provinsi — belum memperlihatkan keterkaitan eksplisit dengan nama kontraktor tersebut. Ketidaksesuaian antara informasi lapangan, pernyataan pejabat daerah, dan data publik menjadi titik rawan yang harus diinvestigasi: apakah kontraktor terpilih melalui proses lelang yang transparan, apakah kontrak sesuai spesifikasi teknis, dan siapa yang melakukan pengawasan mutu di lapangan.
Reaksi pejabat publik cukup cepat. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proyek yang terbukti asal-asalan tidak akan dibayar dan kontraktor nakal berpotensi masuk daftar hitam (blacklist). Pemeriksaan mendadak dari tim provinsi dan bupati dilakukan untuk menilai mutu pekerjaan dan dokumen kontraktual.
Pernyataan seperti itu menjadi penting karena menunjukkan komitmen politis terhadap penegakan kualitas, namun langkah berikutnya — audit teknis independen, audit keuangan, dan tindakan hukum jika ditemukan maladministrasi —lah yang akan menentukan apakah ancaman tersebut hanya gertak atau benar-benar diikuti tindakan.
Kasus Cisomang juga memperlihatkan masalah struktural yang lebih luas: pengelolaan proyek irigasi sering melibatkan tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah provinsi (melalui Dinas Sumber Daya Air/PSDA) dan pemerintah kabupaten (Dinas PUPR), sehingga publikasi paket, pengawasan kualitas, dan akuntabilitas anggaran kerap tidak mudah ditelusuri.
Data LPSE menunjukkan paket perencanaan di tingkat provinsi sementara paket konstruksi atau paket rehabilitasi lain tercatat pada laman LPSE kabupaten; this fragmentation mengaburkan jejak anggaran total dan pihak yang bertanggung jawab akhir. Untuk membongkar mana paket yang membentuk total Rp1,8 miliar tersebut, pemeriksaan dokumen kontrak lengkap dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) menjadi mutlak.
Dampak langsung dari pengerjaan buruk pada saluran irigasi adalah kerugian produktif bagi petani lokal: saluran bocor atau tidak rapat berarti distribusi air terganggu, lahan pertanian tidak mendapatkan pasokan yang merata, dan musim tanam berisiko gagal atau menurun hasilnya.
Dengan nilai proyek miliaran, kegagalan fungsi infrastruktur ini bukan sekadar kehilangan uang publik, melainkan berimplikasi pada ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat kecil. Oleh karena itu, penanganan problem ini harus melibatkan audit teknis yang transparan, pemulihan kualitas segera (baik melalui perbaikan ulang yang disyaratkan atau pemutusan kontrak), dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
Rekomendasi langkah investigatif dan tindak lanjut yang mendesak: pertama, publik berhak memperoleh dokumen kontrak lengkap (kontrak kerja, RAB, SPMK, dan laporan pelaksanaan) untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab teknis; kedua, diperlukan audit teknis independen yang memeriksa spesifikasi bahan, campuran beton, dimensi saluran, dan metode sambungan; ketiga, audit keuangan untuk memastikan pembayaran sesuai progres fisik dan spesifikasi; keempat, bila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan tim pengadaan harus menindak sesuai aturan (mulai dari blacklist hingga proses pidana jika ada indikasi korupsi); kelima, penguatan peran inspektorat dan Unit Layanan Pengadaan pada semua tingkatan agar transparansi menjadi norma.
Kasus ini adalah lampu merah bagi tata kelola proyek infrastruktur kecil-menengah di daerah: anggaran publik harus dipertanggungjawabkan bukan hanya lewat laporan kegiatan, tetapi melalui bukti mutu di lapangan.
Ancaman blacklist efektif hanya bila diikuti tindakan administratif dan hukum nyata. Publik menunggu hasil pemeriksaan, dan petani menunggu perbaikan yang tidak hanya bersifat kosmetik. Jika Anda ingin, saya dapat menelusuri dan meminta dokumen kontrak (RKS/RAB, SPMK, berita acara serah terima) di LPSE Provinsi Jawa Barat dan LPSE Kabupaten Purwakarta, serta memeriksa nama kontraktor dalam daftar peserta tender — saya bisa susun permintaan dokumen resmi dan merangkum temuan selanjutnya.






