KARAWANG — Kebakaran yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam memunculkan pertanyaan mengenai keamanan arsip dan sistem pencadangan data pertanahan. Di tengah kerusakan gedung dan dokumen fisik, kepastian pemulihan data menjadi hal penting bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, menilai persoalan ini perlu dilihat tidak hanya dari kerusakan bangunan, tetapi juga dari kesiapan sistem digital dalam melindungi data dan menjamin keberlanjutan pelayanan pertanahan.
80 Persen Data Pertanahan Disebut Telah Dialihmediakan
Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa sebagian besar data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang telah dialihmediakan atau didigitalisasi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, menyebut sekitar 80 persen data pertanahan telah dialihmediakan. Data tersebut dapat ditarik dari server pusat untuk membantu pemulihan dokumen yang terdampak kebakaran, termasuk penerbitan kembali buku tanah pengganti.
Informasi tersebut disampaikan Hasan Basri setelah meninjau lokasi kebakaran pada 15 Oktober 2026. Keterangan serupa juga diberitakan ANTARA pada 16 Oktober 2026.
Meski demikian, digitalisasi arsip perlu dibedakan dari pencadangan data. Digitalisasi mengubah dokumen fisik menjadi format digital, sedangkan sistem backup memastikan salinan data tersedia dan dapat dipulihkan ketika sistem atau lokasi penyimpanan utama mengalami gangguan.
Karena itu, kepastian mengenai cakupan data yang telah dicadangkan, lokasi penyimpanannya, dan kesiapan pemulihannya menjadi bagian penting dalam evaluasi pascakebakaran.

Pentingnya Sistem Backup dan Pemulihan Data
Secara umum, sistem pencadangan data yang andal dapat mencakup penyimpanan salinan data di lokasi berbeda, pengamanan melalui enkripsi dan pengaturan akses, serta pengujian pemulihan secara berkala. Dalam pengelolaan dokumen pertanahan, integritas data dan riwayat perubahan juga penting untuk memastikan informasi kepemilikan tetap akurat.
ATR/BPN menyediakan layanan Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendukung akses digital terhadap informasi serta dokumen pertanahan sesuai fitur dan status layanan yang tersedia.
Namun, keberadaan layanan digital tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh arsip fisik yang terdampak kebakaran telah tercadangkan secara lengkap. Masyarakat tetap membutuhkan kejelasan mengenai dokumen yang aman, dokumen yang harus dipulihkan, serta prosedur pelayanan apabila data belum tersedia dalam sistem elektronik.
Pipik Minta Keamanan Data Menjadi Perhatian
Sebagai anggota DPRD Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail menempatkan perlindungan data pertanahan sebagai persoalan pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian, terutama karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya berapa banyak dokumen yang sudah didigitalisasi, tetapi juga apakah pencadangan datanya berjalan dengan baik dan dapat dipulihkan ketika terjadi bencana. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa data pertanahan mereka tetap aman dan pelayanan dapat kembali berjalan.”
Evaluasi pascakebakaran perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai kondisi arsip fisik, ketersediaan salinan digital, dan mekanisme pemulihan data. Informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata asumsi bahwa semua data telah aman.
Di sisi lain, keberlanjutan layanan pertanahan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. ANTARA melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan lokasi pelayanan sementara setelah kantor ATR/BPN terbakar.
Pemulihan gedung dan pelayanan perlu berjalan seiring dengan verifikasi dokumen serta pemulihan data. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai keamanan arsip, tetapi juga kejelasan mengenai langkah yang harus ditempuh apabila dokumen pertanahan mereka terdampak.

