BOGOR — Pengelolaan sampah berbasis komunitas menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, saat berdialog dengan Komunitas Harum Asri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda Pansus XXI DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Melalui dialog dengan komunitas yang bergerak langsung di bidang lingkungan, pembahasan diarahkan untuk menggali pengalaman dan kebutuhan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Komunitas Harum Asri dikenal sebagai penggerak bank sampah yang mengajak warga memilah dan mengumpulkan sampah anorganik agar dapat dimanfaatkan kembali. Melalui program tabungan sampah, edukasi lingkungan, dan pelatihan daur ulang, komunitas ini berupaya mengurangi sampah sekaligus menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Komunitas Perlu Dukungan agar Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Praktik yang dijalankan Harum Asri memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan dan pembuangan limbah. Pemilahan dari rumah, penimbangan sampah bernilai ekonomis, serta pengolahan bahan bekas menjadi produk yang dapat digunakan kembali merupakan bagian dari upaya mengurangi beban lingkungan.
Meski demikian, keberlanjutan kegiatan komunitas membutuhkan dukungan yang memadai, mulai dari peningkatan kapasitas pengelola, ketersediaan sarana, edukasi masyarakat, hingga akses pemasaran bagi produk daur ulang.
Dalam konteks tersebut, pembahasan Raperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah menjadi relevan untuk memperjelas bentuk dukungan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pengurangan sampah.
Sebagai anggota Pansus XXI, Pipik Taufik Ismail mengikuti dialog tersebut untuk mendalami praktik pengelolaan sampah yang dijalankan komunitas serta relevansinya dengan penyusunan kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Komunitas seperti Harum Asri menunjukkan bahwa masyarakat bisa mengambil peran langsung dalam mengurangi persoalan sampah. Karena itu, pemberdayaan mereka perlu didukung melalui kebijakan yang tepat, pembinaan berkelanjutan, serta sarana yang memungkinkan kegiatan pengelolaan sampah berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat.”
Pengalaman komunitas di tingkat lokal dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah di hilir, tetapi juga mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Melalui pembahasan bersama komunitas dan pemerintah daerah, DPRD Jawa Barat diharapkan dapat menghimpun masukan untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut. Tujuannya adalah memperkuat keterlibatan masyarakat sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terorganisasi, berkelanjutan, dan memiliki manfaat lingkungan serta ekonomi.

