
Karawang | dewasenanews.id – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Kantor Pemda Nyi Bale Indung, Jumat (27/2/2026). Musyawarah tersebut membahas sejumlah agenda strategis, termasuk kepastian pencairan uang kadeudeuh bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas.
Muslub diikuti pengurus KORPRI Kabupaten, pengurus unit KORPRI di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, perwakilan PDKT, serta perwakilan Purna ASN.
Ketua pengurus KORPRI Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa dalam forum tersebut disepakati sejumlah keputusan penting. Salah satunya terkait nominal uang kadeudeuh yang ditetapkan sebesar Rp7 juta per orang.
“Dari hasil pendataan, jumlah pensiunan berdasarkan hasil KAP tercatat 1.091 orang. Ditambah pensiunan tahun 2025 sebanyak 655 orang, serta pensiunan 2024 hingga Januari–Februari, totalnya hampir mencapai 1.930 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan asumsi uang kadeudeuh Rp7 juta per orang, maka kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp13,5 miliar. Sementara dana yang tersedia saat ini sebesar Rp10,2 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.
“Kami memohon maaf kepada para Purna dan Purni ASN karena dengan keterbatasan dana dan persoalan aset yang masih berproses di ranah hukum, kami belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan yang disampaikan perwakilan Purna,” katanya.
Menurutnya, saat ini penyelesaian aset KORPRI masih dalam proses hukum di Kejaksaan. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat segera tuntas agar kekurangan anggaran bisa dipenuhi.
Meski demikian, pengurus menargetkan pencairan tahap awal dapat dilakukan mulai 9 Maret 2026 atau sebelum Hari Raya Idulfitri. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan Bank BJB untuk proses administrasi dan pencairan. Mulai 1 hingga 8 Maret akan dilakukan verifikasi administrasi, dan 9 Maret kami targetkan mulai pencairan,” jelasnya.
Bagi Purna ASN yang telah meninggal dunia, uang kadeudeuh akan disalurkan kepada ahli waris, dengan melampirkan keterangan resmi dari desa dan kecamatan setempat.
Selain membahas pencairan dana, Muslub juga memutuskan untuk mencabut sejumlah keputusan pengurus lama. Dengan demikian, hasil Musyawarah Luar Biasa menetapkan kepengurusan baru yang sah dan berlaku untuk menjalankan roda organisasi ke depan.
Pengurus berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Muslub dapat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi serta memperkuat soliditas KORPRI Kabupaten Karawang dalam melayani anggotanya, khususnya para ASN yang telah memasuki masa purna tugas.
(whd/dsn)

