Kendaraan angkutan barang bertonase besar menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa beban kendaraan harus disesuaikan dengan daya dukung jalan yang dilalui. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tertanggal 17 September 2026.
Surat edaran itu meminta perusahaan dan pelaku usaha angkutan barang mematuhi ketentuan berat serta dimensi kendaraan berdasarkan Buku Uji Berkala atau KIR. Kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL) juga dilarang beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terutama ditujukan kepada aktivitas industri yang menggunakan kendaraan bermuatan besar, termasuk sektor semen dan pertambangan. Penggunaan kendaraan dengan muatan berlebih dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan lainnya.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap ruas jalan provinsi memiliki kapasitas yang berbeda. Karena itu, muatan kendaraan harus disesuaikan dengan kemampuan infrastruktur yang dilalui, bukan semata-mata mengikuti kebutuhan distribusi industri.
“Kami sudah membuat surat edaran penegasan apabila melewati jalan provinsi maka kualitas dan kuantitas tonasenya harus disesuaikan dengan daya dukung jalan,” kata Dedi.
Dalam ketentuan yang disampaikan, Jalan Kelas I memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton, sedangkan Jalan Kelas II dan Kelas III memiliki MST maksimal 8 ton. Dimensi kendaraan juga dibatasi. Untuk Jalan Kelas I, misalnya, lebar kendaraan maksimal 2.500 milimeter dan panjang maksimal 18.000 milimeter.
Apabila kebutuhan industri mengharuskan pengangkutan dengan muatan lebih besar, Dedi menawarkan dua pilihan: menyesuaikan muatan agar sesuai dengan kapasitas jalan atau membangun jalan sendiri dengan spesifikasi yang memenuhi kebutuhan operasional industri tersebut.
“Disesuaikan tonasenya dengan kapasitas jalan,” ujarnya.
Selain berat dan dimensi kendaraan, perusahaan juga diminta memastikan armada laik jalan, memiliki dokumen yang sah, serta mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu. Pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Pipik: Pengangkutan Industri Harus Memperhatikan Daya Dukung Jalan
Menanggapi kebijakan tersebut, Pipik Taufik Ismail menilai pengaturan kendaraan angkutan barang perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi industri yang mengandalkan distribusi material dalam jumlah besar. Kepentingan usaha, menurut narasi yang perlu dikonfirmasi kepada Pipik, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat.
“Truk industri tidak bisa lagi melintasi jalan Jabar bawa muatan seenaknya.” Pernyataan ini digunakan sebagai judul kutipan sesuai materi yang diberikan, tetapi perlu dikonfirmasi apakah benar merupakan pernyataan langsung Pipik Taufik Ismail.
Penegakan aturan muatan kendaraan bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif, melainkan juga perlindungan terhadap jalan yang dibangun menggunakan anggaran publik. Jalan yang rusak akibat beban berlebih dapat menambah biaya pemeliharaan pemerintah dan mengganggu mobilitas warga, distribusi barang, serta aktivitas ekonomi daerah.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat pengawasan, perusahaan industri, dan pelaku usaha transportasi diperlukan agar ketentuan berat dan dimensi kendaraan benar-benar diterapkan. Pengawasan di lapangan juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak berhenti pada surat edaran, tetapi memberikan dampak nyata terhadap ketertiban angkutan barang dan ketahanan infrastruktur Jawa Barat.

