Upaya pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri membuka ruang penting bagi daerah-daerah penyangga industri nasional untuk menyuarakan kepentingannya. Bagi Karawang dan sejumlah wilayah industri di Jawa Barat, regulasi ini bukan sekadar payung hukum investasi, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal yang selama ini dirasakan belum berpihak pada daerah.
Isu tersebut menjadi perhatian utama Pipik Taufik Ismail, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Karawang, saat mengikuti rapat pembahasan RUU Kawasan Industri di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. Kehadiran Pipik merupakan bagian dari kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat ke Badan Legislasi DPR RI, dalam rangka harmonisasi Program Legislasi Nasional 2026 dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat 2026.
Dalam forum tersebut, Pipik menegaskan bahwa daerah industri seperti Karawang memikul beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang besar, namun belum memperoleh manfaat fiskal yang sepadan. Ribuan pabrik beroperasi di wilayah Karawang, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, sekaligus memberi tekanan pada jalan, permukiman, layanan kesehatan, hingga kualitas lingkungan.
“Masukan utama kami dalam RUU Kawasan Industri adalah soal pajak. Selama ini, daerah yang dijadikan kota industri justru tidak mendapatkan pendapatan pajak secara maksimal karena kantor pusat perusahaan berada di wilayah lain,” ujar Pipik dalam pernyataannya.
Menurut dia, skema perpajakan yang berlaku saat ini menyebabkan ketimpangan penerimaan daerah. Pajak-pajak strategis seperti Pajak Penghasilan Badan dan sebagian pajak pusat lainnya tercatat di lokasi kantor pusat perusahaan, bukan di tempat aktivitas produksi berlangsung. Akibatnya, pemerintah daerah hanya mengandalkan pajak dan retribusi yang nilainya relatif terbatas, sementara beban pelayanan publik terus meningkat.
Karawang menjadi contoh nyata kondisi tersebut. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, wilayah ini menjadi tulang punggung sektor manufaktur nasional, mulai dari otomotif, elektronik, hingga industri logam dan kimia. Namun, kapasitas fiskal daerah kerap tertinggal dibanding besarnya kontribusi ekonomi yang dihasilkan.
Pipik mendorong agar RUU Kawasan Industri menghadirkan terobosan berupa skema baru pembagian penerimaan pajak yang lebih adil. Ia menilai perlu ada afirmasi bagi daerah industri, baik melalui mekanisme dana transfer khusus, pembagian pajak berbasis lokasi produksi, maupun insentif fiskal yang dapat langsung memperkuat APBD.
Selain pajak, Pipik juga menyoroti persoalan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil dan daerah terdampak eksploitasi. Saat ini, daerah hanya memperoleh sekitar 6 persen dari DBH Migas, angka yang dinilai terlalu kecil dibanding dampak lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat lokal.
“Kami juga meminta dalam undang-undang ke depan ada skema baru untuk dana bagi hasil migas. Daerah yang dieksploitasi hanya mendapatkan 6 persen. Harapannya ada formulasi yang lebih baik dan lebih berpihak pada daerah,” tegasnya.
Isu DBH Migas relevan bagi Jawa Barat, termasuk wilayah Karawang dan sekitarnya, yang memiliki aktivitas hulu dan hilir energi serta kawasan industri berbasis energi. Keterbatasan dana bagi hasil membuat daerah kesulitan melakukan pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat sekitar, serta peningkatan kualitas layanan publik.
RUU Kawasan Industri sendiri disiapkan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat pengelolaan kawasan industri, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga hubungan pusat dan daerah. Pemerintah berharap undang-undang ini mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing investasi, dan mempercepat pemerataan industri di luar Pulau Jawa.
Namun bagi daerah seperti Karawang, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan fiskal. Tanpa pembagian manfaat yang proporsional, kawasan industri berisiko hanya menjadi mesin ekonomi nasional tanpa kesejahteraan lokal yang memadai. Dampaknya terasa langsung oleh buruh yang menghadapi tekanan biaya hidup, petani yang lahannya terdesak industri, hingga pemerintah desa yang harus mengelola dampak sosial dengan anggaran terbatas.
Keterlibatan aktif DPRD Jawa Barat dalam pembahasan RUU ini dinilai strategis untuk memastikan kepentingan daerah terakomodasi sejak awal. Harmonisasi antara kebijakan nasional dan regulasi daerah menjadi kunci agar undang-undang tidak berhenti sebagai norma pusat, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.
Pipik menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal angka penerimaan daerah, melainkan soal keadilan pembangunan. “Kalau daerah industri kuat fiskalnya, pelayanan publik akan lebih baik, konflik sosial bisa ditekan, dan iklim investasi justru semakin sehat,” ujarnya.
Pembahasan RUU Kawasan Industri masih akan berlanjut. Bagi Karawang dan Jawa Barat, momentum ini menjadi kesempatan penting untuk memastikan bahwa status sebagai pusat industri nasional berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Di titik inilah suara daerah, seperti yang disuarakan Pipik Taufik Ismail, menjadi penentu arah kebijakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Nur/Dsn





