Perda Disabilitas Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Date:

Oleh: Pipik Taufik Ismail

Ada satu pelajaran penting yang saya dapatkan dalam proses memperjuangkan kebijakan bagi penyandang disabilitas: keberpihakan kepada masyarakat tidak cukup hanya dinyatakan melalui komitmen. Keberpihakan itu harus diwujudkan dalam regulasi yang jelas, kebijakan yang dapat dijalankan, dan pelaksanaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pengalaman saya ketika menelusuri persoalan regulasi penyandang disabilitas di Kabupaten Karawang menjadi salah satu titik penting dalam memahami hal tersebut. Saat itu, saya mendapati bahwa Karawang belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur penyandang disabilitas. Kondisi ini cukup mengejutkan, mengingat kebutuhan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan persoalan yang nyata di tengah masyarakat.

Padahal, landasan hukum di tingkat nasional dan provinsi telah tersedia. Pertanyaannya kemudian, bagaimana memastikan bahwa landasan hukum tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan daerah yang lebih konkret dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat?

Bagi saya, di sinilah pentingnya fungsi legislasi DPRD.

Regulasi Harus Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

Pembentukan peraturan daerah tidak semestinya hanya dipahami sebagai pekerjaan administratif atau penyusunan pasal demi pasal. Regulasi harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Dalam persoalan penyandang disabilitas, kebutuhan terhadap regulasi bukan sekadar soal keberadaan dokumen hukum. Lebih dari itu, regulasi dibutuhkan untuk memberikan landasan bagi perlindungan hak, akses terhadap pelayanan publik, kesempatan berpartisipasi, dan perlakuan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketika menemukan persoalan tersebut, saya mendorong agar kebutuhan regulasi bagi penyandang disabilitas di Karawang mendapat perhatian di tingkat Provinsi Jawa Barat. Usulan itu kemudian menjadi bagian dari proses inisiatif legislasi melalui DPRD.

Proses tersebut menunjukkan bahwa lembaga legislatif memiliki ruang untuk mengangkat persoalan masyarakat yang belum mendapatkan perhatian memadai dalam kebijakan daerah.

Bagi saya, fungsi DPRD tidak hanya membahas dan menyetujui rancangan peraturan yang diajukan pemerintah. DPRD juga harus mampu mengenali persoalan, menyerap aspirasi, mengidentifikasi kekosongan regulasi, dan mendorong lahirnya kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, penyusunan peraturan daerah harus didukung kajian yang memadai. Naskah akademik, pembahasan substansi, serta pelibatan pihak-pihak yang memahami persoalan menjadi bagian penting agar regulasi tidak lahir sekadar untuk memenuhi kebutuhan formal kelembagaan.

Pekerjaan Tidak Selesai Ketika Perda Disahkan

Namun, ada satu hal yang menurut saya sering kali kurang mendapatkan perhatian dalam proses pembentukan peraturan daerah: pekerjaan tidak selesai ketika Perda disahkan.

Di dalam pelaksanaan sebuah Perda, sering kali diperlukan peraturan pelaksana yang lebih teknis. Aturan tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana ketentuan dalam Perda diterapkan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta bagaimana program dan pelayanan dijalankan.

Tanpa kejelasan aturan pelaksana, sebuah Perda berisiko tidak dapat diimplementasikan secara optimal. Norma hukum mungkin sudah tertulis, tetapi pelaksanaannya belum tentu berjalan sebagaimana tujuan yang hendak dicapai.

Dalam konteks penyandang disabilitas, persoalan ini menjadi sangat penting. Regulasi yang berpihak harus mampu diterjemahkan menjadi langkah konkret. Perlindungan hak tidak boleh berhenti pada rumusan pasal, sementara masyarakat yang membutuhkan pelayanan masih menghadapi hambatan.

Karena itu, sejak tahap pembentukan Perda, kita perlu memikirkan kesinambungan antara perumusan norma, penyusunan aturan pelaksana, kesiapan perangkat daerah, dan pelaksanaan kebijakan.

Perda harus menjadi awal dari perubahan, bukan akhir dari pekerjaan legislasi.

Mengukur Keberpihakan dari Pelaksanaannya

Pada akhirnya, kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik pasal-pasalnya dirumuskan. Kualitasnya juga harus dilihat dari sejauh mana regulasi tersebut dapat dijalankan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi penyandang disabilitas, keberpihakan pemerintah dan lembaga legislatif harus tercermin dalam upaya mengurangi hambatan yang mereka hadapi, memperluas akses terhadap pelayanan publik, serta memastikan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Karena itu, pembentukan Perda harus diikuti dengan komitmen untuk mengawal pelaksanaannya. Pemerintah daerah perlu memastikan aturan pelaksana yang dibutuhkan disusun sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, sementara DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen formal.

Pengalaman mendorong regulasi penyandang disabilitas memberikan pelajaran bahwa perjuangan legislasi membutuhkan kesinambungan. Ada tahap mengidentifikasi masalah, menyusun gagasan, membangun inisiatif, membahas substansi, mengesahkan regulasi, hingga memastikan aturan itu benar-benar dilaksanakan.

Semua tahapan tersebut sama pentingnya.

Saya meyakini, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan semata-mata terletak pada banyaknya peraturan yang berhasil dibuat, melainkan pada kemampuannya menjawab persoalan masyarakat.

Sebab, pada akhirnya, hukum harus hadir untuk melindungi manusia. Dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas baru memiliki makna ketika jaminan yang tertulis dalam regulasi benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Warga Lemahduhur Sampaikan Aspirasi Perbaikan Bendungan Batara kepada Pipik Taufik Ismail

KARAWANG — Kerusakan Bendungan Batara, pemberdayaan usaha mikro, kecil,...

PDI Perjuangan Jabar Gelar Rakorwil, Konsolidasi Wilayah Depok hingga Purwakarta

JAWA BARAT — Penguatan konsolidasi organisasi dan koordinasi bidang...

Kebakaran Kantor BPN Karawang, Pipik Taufik Ismail Soroti Keamanan dan Backup Data Pertanahan

KARAWANG — Kebakaran yang melanda Kantor Agraria dan Tata...

Pipik Taufik Ismail Dialog dengan Komunitas Harum Asri, Bahas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

BOGOR — Pengelolaan sampah berbasis komunitas menjadi perhatian Anggota...