Karawang | Dewasenanews.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif serta pembatasan operasional kendaraan dinas sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan kinerja birokrasi.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karawang pada Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari terobosan pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan tuntutan zaman.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa perubahan pola kerja menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Ia menekankan pentingnya kerja sama tim dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Suka tidak suka, kita dituntut untuk bekerja bersama-sama. Kita bukan Superman, kita adalah super team,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut harus dimulai dari sikap dan komitmen individu ASN. Ia meyakini bahwa langkah kecil yang dilakukan secara konsisten akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain penerapan WFH, Pemkab Karawang juga mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan.
Sebagai bentuk keteladanan, pimpinan daerah memberikan contoh langsung dalam penggunaan moda transportasi. Bupati Karawang menggunakan mobil listrik, Wakil Bupati memilih transportasi umum seperti kereta, sementara Sekretaris Daerah menggunakan sepeda motor untuk aktivitas dinas.
Di sisi lain, ASN juga diimbau untuk menggunakan sepeda apabila jarak antara rumah dan kantor memungkinkan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan ramah lingkungan.
Bupati Aep mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak lepas dari pro dan kontra. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen perubahan harus tetap dijalankan demi kepentingan masyarakat.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama. Pasti akan ada komentar baik dan buruk, namun yang utama adalah komitmen ASN untuk berubah demi kebaikan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Pemkab Karawang juga memperketat struktur belanja daerah. Pemerintah menargetkan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran, agar alokasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
(dsn)






