Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memantik perdebatan di Jawa Barat. Di tengah dinamika politik nasional dan daerah, pernyataan tegas datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail. Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X (Karawang–Purwakarta) itu menegaskan sikap partainya yang konsisten menolak pilkada tidak langsung dan tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.
Pipik menyoroti secara gamblang bagaimana konstelasi politik di DPRD Jawa Barat dapat memengaruhi hasil pemilihan jika pilkada dilakukan oleh parlemen. Saat ini, koalisi partai pengusung KDM tercatat menguasai 55 kursi DPRD, yang terdiri dari Gerindra (20 kursi), Golkar (19 kursi), Demokrat (8 kursi), PAN (7 kursi), dan PSI (1 kursi). Sementara total kursi DPRD Jawa Barat berjumlah 120 kursi, artinya masih ada 65 kursi yang berasal dari partai-partai di luar koalisi pengusung.
“Kalau pilkada dilakukan oleh DPRD, secara matematis sangat mungkin 65 kursi ini membangun aliansi tandingan. Dalam kondisi seperti itu, peluang KDM untuk terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat tentu sangat kecil,” ujar Pipik dalam pernyataannya.
Menurutnya, ilustrasi tersebut cukup untuk menunjukkan betapa besar ruang manuver politik elite jika pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD. Situasi ini dinilai berpotensi menggeser esensi demokrasi dari kehendak rakyat menjadi kompromi kekuasaan antarpartai.
Bagi PDI Perjuangan, pilkada langsung merupakan bentuk nyata pelaksanaan demokrasi yang memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara untuk memilih dan dipilih. Pipik menegaskan, setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk menjadi pemimpin di daerahnya, dan hak tersebut tidak boleh dipersempit oleh mekanisme politik yang elitis.
“Kami di PDI Perjuangan tetap menolak pilkada oleh DPRD. Keputusan memilih pemimpin daerah harus berada di tangan rakyat. Pro dan kontra itu wajar dalam negara demokrasi, karena perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi relevan bagi masyarakat Karawang dan Purwakarta yang selama ini merasakan langsung dampak kepemimpinan daerah, mulai dari sektor industri, ketenagakerjaan, pertanian, hingga pelayanan publik. Di Karawang, misalnya, kepemimpinan kepala daerah sangat menentukan arah kebijakan perlindungan buruh industri, tata ruang kawasan industri, hingga keberpihakan pada petani di wilayah utara dan selatan.
Pipik juga menekankan bahwa dalam sistem pilkada langsung, kekuasaan pemimpin daerah tetap memiliki batas yang jelas. Undang-undang telah mengatur masa jabatan kepala daerah maksimal dua periode. Dengan mekanisme ini, rakyat diberi kewenangan penuh untuk menilai apakah seorang pemimpin layak melanjutkan kepemimpinannya atau harus digantikan.
“Kalau masyarakat menilai pemimpinnya masih layak, mereka bisa memilih kembali. Tapi jika dinilai tidak layak, rakyat punya hak untuk memilih pemimpin baru. Itulah esensi demokrasi,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan realitas sosial di Jawa Barat yang memiliki karakter pemilih kritis, terutama di daerah-daerah dengan tingkat partisipasi politik yang tinggi seperti Karawang. Sebagai daerah industri dan lumbung padi, Karawang memiliki kepentingan besar agar kebijakan publik benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, bukan semata hasil kesepakatan elite politik.
Wacana pilkada oleh DPRD sendiri kerap mengemuka dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun di sisi lain, banyak kalangan menilai mekanisme tersebut berisiko mengurangi partisipasi publik dan membuka ruang transaksi politik yang sulit diawasi masyarakat.
Dalam konteks itu, Pipik mengingatkan kembali prinsip dasar demokrasi yang selama ini menjadi pegangan PDI Perjuangan. “Suara rakyat adalah suara Tuhan. Vox Populi, Vox Dei,” katanya.
Bagi masyarakat Karawang, pernyataan ini bukan sekadar sikap politik partai, melainkan pengingat bahwa hak memilih pemimpin adalah hasil perjuangan panjang reformasi yang tidak boleh dengan mudah ditarik kembali. Terlebih, di tengah tantangan pembangunan daerah, mulai dari ketimpangan ekonomi, isu lingkungan, hingga kesejahteraan buruh dan petani, keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpin menjadi kunci akuntabilitas pemerintahan.
Dengan menegaskan penolakan terhadap pilkada oleh DPRD, PDI Perjuangan kembali menempatkan dirinya sebagai partai yang mengedepankan demokrasi partisipatif. Di Jawa Barat, khususnya Karawang dan Purwakarta, sikap ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perdebatan soal mekanisme pilkada bukan sekadar urusan elite politik, melainkan menyangkut masa depan demokrasi dan arah pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
(DSN/15/01/2026)





