Pipik Soroti Ketimpangan DBH Migas: SDA Jabar Dikeruk, Daerah Hanya Dapat Remah

Karawang — Anggota DPRD Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menegaskan perlunya keberanian pemerintah pusat dan daerah untuk membenahi skema pendapatan daerah agar lebih adil bagi wilayah penghasil (19/01). Ia menilai, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat tidak cukup hanya mengandalkan normalisasi pajak, tetapi juga harus menyentuh ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas.

Menurut Pipik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur tengah mendorong normalisasi pendapatan dari sektor pajak. Hal ini penting mengingat ribuan perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat justru berkantor pusat di Ibu Kota Negara, sehingga pajak yang seharusnya menjadi potensi PAD Jabar justru “lari” ke luar daerah. Jika kebijakan normalisasi dan penataan pajak ini berjalan, ia optimistis PAD Jawa Barat—termasuk kabupaten dan kota—akan meningkat signifikan.

Namun, Pipik menekankan ada persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni skema DBH migas. Wilayah pesisir Jawa Barat—mulai dari Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu hingga Cirebon—merupakan daerah dengan produksi minyak dan gas bumi yang tinggi. Ironisnya, porsi bagi hasil yang diterima daerah penghasil dinilainya masih sangat kecil.

“Kalau kita lihat skema DBH migas, kabupaten penghasil hanya menerima 6 persen. Padahal sumber daya alam yang dikeruk ada di wilayah kita. Ini jelas tidak adil,” tegas Pipik.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan persoalan pajak perusahaan. Aktivitas industri di Jawa Barat menimbulkan dampak langsung bagi daerah—mulai dari polusi, kemacetan, limbah industri, hingga pencemaran sungai—namun kontribusi pajaknya justru dinikmati daerah lain karena alamat kantor pusat berada di luar Jawa Barat.

Sebagai data pendukung, skema DBH migas yang berlaku saat ini menunjukkan pembagian yang terbatas bagi daerah:

  • Minyak Bumi: Daerah menerima 15% setelah dikurangi pajak/pungutan, dengan rincian 3% untuk provinsi, 6% untuk kabupaten/kota penghasil, 6% untuk kabupaten/kota lainnya, serta 0,5% untuk pendidikan dasar.
  • Gas Bumi: Daerah menerima 30,5% setelah dikurangi pajak/pungutan, dengan rincian 6% untuk provinsi, 12% untuk kabupaten/kota penghasil, 12% untuk kabupaten/kota lainnya, serta 0,5% untuk pendidikan dasar.

Bagi Pipik, angka tersebut belum mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil migas. Ia berharap ke depan ada perbaikan skema yang lebih berpihak pada daerah, seiring dengan perjuangan peningkatan PAD Jawa Barat.

“Saya sangat percaya Gubernur Jawa Barat akan memperjuangkan agar PAD Jabar meningkat. Harapannya, ke depan ada skema yang lebih adil, sehingga daerah penghasil benar-benar merasakan manfaat dari sumber daya alamnya sendiri,” pungkas Pipik.

(Septian/DSN)

Tinggalkan komentar