KARAWANG — Turun langsung ke Dusun Cikuda, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya pada Minggu (8/2/2026) siang, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan X yang meliputi Kabupaten Karawang–Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2026.
Agenda ini menjadi bagian penting dari pengawasan DPRD dalam memastikan proses pembangunan dan alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Dalam dialog terbuka bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, Karang Taruna, dan puluhan warga setempat, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu menerima langsung berbagai keluhan dan harapan masyarakat. Kehadiran wakil rakyat di tengah komunitas agraris seperti Desa Sukasari yang banyak bergantung pada pertanian dan perkebunan diyakini dapat memperkuat keterhubungan antara kebijakan provinsi dan realitas sosial-ekonomi di level akar rumput.
“Ini bukan pertama kali saya datang ke sini. Komitmen kami adalah menyerap seluruh aspirasi masyarakat Desa Sukasari — baik terkait pembangunan infrastruktur, persoalan harga pertanian, maupun isu lainnya — untuk saya bawa ke tingkat provinsi,” tegas Pipik di hadapan warga.
Momentum itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan sejumlah persoalan mendesak. Salah satu yang muncul adalah fluktuasi harga hasil panen yang selama ini mendorong ketidakpastian pendapatan petani lokal. Pipik menjelaskan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan pihak Perum Bulog untuk membahas persoalan harga komoditas pokok yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat desa.
Menyoal Transparansi dan Keterbukaan Anggaran
Selain isu ekonomi pertanian, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi anggaran kepada publik desa. Menurutnya, pemahaman warga terhadap proses perencanaan dan penggunaan anggaran akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sekaligus memperkecil celah penyalahgunaan dana publik — sebuah tantangan klasik dalam birokrasi desa di berbagai daerah.
“Transparansi bukan sekadar jargon. Masyarakat harus tahu dan paham alokasi anggaran di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari provinsi hingga desa,” imbuhnya.
Prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak warga untuk mengakses informasi mengenai penggunaan dana publik dan kebijakan pemerintah. Bagi warga Karawang yang hidup dari sektor informal dan tani, keterbukaan semacam ini bukan hanya soal hak sipil, tetapi juga instrumen untuk meminimalkan praktik koordinasi anggaran yang tidak tepat sasaran.
Menghubungkan Pengawasan dengan Realitas Desa
Desa Sukasari secara geografis berada di wilayah yang berbatasan dengan daerah industri dan areal pertanian. Kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri: di satu sisi, akses ke pasar tenaga kerja lebih mudah; di sisi lain, tekanan konversi lahan makin nyata. Aspirasi masyarakat yang disampaikan mencerminkan keragaman kebutuhan yang tidak selalu sederhana, mulai dari perbaikan jalan desa yang menghubungkan ke akses pasar hingga fasilitasi kredit usaha kecil.
Pengawasan legislator seperti yang dilakukan Pipik juga memiliki dimensi edukatif politik. Dengan berinteraksi langsung dan memaparkan proses laba-rugi kebijakan anggaran kepada warga, kegiatan ini membantu memperkuat kapasitas warga dalam memahami tata kelola pemerintahan. Ini penting karena Desa Sukasari memiliki basis komunitas yang relatif aktif, namun sering terkendala ruang dialog formal dengan pengambil keputusan di tingkat provinsi.
Jejak Konsistensi di Karawang
Kunjungan Pipik ke Sukasari melanjutkan jejak pengawasan yang telah dilakukannya di sejumlah desa lain di Kabupaten Karawang, seperti Tanjungsari dan Mekarpohaci, dengan fokus yang beragam mulai dari transparansi anggaran hingga perbaikan infrastruktur dan fasilitas publik. Pola kunjungan ini menunjukkan pendekatan legislatif yang lebih berorientasi pada fieldwork daripada rapat meja semata.
Pendekatan yang sama sebelumnya juga diterapkan dalam pengawasan di lokasi pesisir seperti Cilebar, di mana warga menyampaikan urgensi penanganan banjir rob dan perlindungan area pertanian melalui pembangunan pintu air asin — persoalan khas masyarakat pesisir Karawang yang sering menghadapi ancaman genangan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Walau upaya penyerapan aspirasi melalui pengawasan lapangan seperti ini mendapat apresiasi, tantangan implementasi kebijakan tetap besar. Infrastruktur, akses pasar hasil pertanian, serta distribusi bantuan sosial yang tepat sasaran masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan daerah lainnya. Tiap keluhan yang dihimpun di Sukasari merupakan cermin kebutuhan kolektif warga desa yang ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerahnya sendiri.
Menutup sesi dialog, Pipik kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi yang terkumpul melalui mekanisme legislasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait. “Aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan bukan hanya didengar, tetapi akan kami kawal masuk dalam program dan prioritas anggaran yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD tak lagi sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi sarana strategis untuk menghubungkan kebijakan publik dengan kebutuhan nyata masyarakat Karawang. Ke depan, ekspektasi warga Desa Sukasari adalah agar suara mereka terus didengar bukan hanya pada masa reses dan pengawasan, melainkan sepanjang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Inilah praktik demokrasi legislatif yang bermuara pada pemerintahan yang partisipatif dan responsif.
(Dsn)





