Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (11/02/2026).
Kunjungan ini difokuskan pada usulan perubahan terhadap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta upaya percepatan pembahasan Ranperda yang masuk ke dalam skala prioritas I.
Pipik Taufik Ismail, Aleg DPRD Jawa Barat Dapil Karawang-Purwakarta menyampaikan bahwa kunjungan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 12 Februari 2026 merupakan langkah strategis dalam rangka penyempurnaan usulan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Menurutnya, konsultasi ini penting untuk memastikan seluruh Ranperda yang diusulkan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional serta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Melalui konsultasi ini, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat ingin memastikan bahwa setiap usulan perubahan Ranperda dalam Propemperda 2026 memiliki landasan hukum yang kuat, naskah akademik yang memadai, serta telah melalui proses harmonisasi yang tepat,” ujar Pipik.
Mengapa konsultasi ini penting
Konsultasi ke Direktorat BUMD/BLUD/KBM (Barang Milik Daerah) bertujuan mendapatkan panduan teknis dan kepastian regulasi—terutama soal tata kelola BUMD, mekanisme perubahan pengelolaan aset daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan pusat—agar Ranperda yang diajukan Propemperda tahun 2026 dapat diformulasikan dengan naskah akademik dan harmonisasi yang lengkap saat masuk ke program pembentukan peraturan daerah. Dokumen-dokumen teknis tersebut (naskah akademik, draf Ranperda, dan hasil kajian awal) memang disyaratkan agar sudah dipersiapkan saat penetapan Propemperda.
Kondisi Propemperda Jawa Barat 2026 — angka dan prioritas
Menurut data publik yang dipublikasikan Sekretariat dan Bapemperda DPRD Jawa Barat, Propemperda 2026 memuat sejumlah Ranperda yang diusulkan dari gubernur dan inisiatif DPRD. Laporan-laporan berita resmi menyebutkan jumlah total usulan mencapai belasan Ranperda, dengan beberapa di antaranya masuk ke skala prioritas I untuk dibahas lebih cepat pada semester pertama 2026 — termasuk aturan yang berkaitan dengan penguatan BUMD, pengelolaan aset daerah, dan prioritas sektor lain seperti lingkungan dan layanan publik. Hal ini sejalan dengan rujukan internal Bapemperda terkait fokus harmonisasi dan alur pembahasan Propemperda.
Dampak dan langkah lanjutan
Percepatan pembahasan Ranperda skala prioritas I diharapkan mempercepat implementasi kebijakan strategis provinsi (mis. penguatan BUMD untuk layanan publik atau pengelolaan aset yang lebih efisien). Agar tujuan ini tercapai, Sekretariat DPRD menekankan perlunya kesiapan dokumen pada tiap tahapan: kajian awal, naskah akademik + Ranperda, serta proses harmonisasi Bapemperda sebelum masuk pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan. Sekretariat DPRD juga mendorong koordinasi lebih intens antara pihak legislatif, eksekutif provinsi, dan kementerian teknis agar waktu pembahasan lebih efektif.
Konsultasi pada 12 Februari 2026 menunjukkan langkah proaktif Bapemperda DPRD Jawa Barat dalam memastikan Ranperda yang diusulkan Propemperda 2026 memenuhi standar teknis dan hukum pusat, sehingga proses pembahasan bisa berjalan cepat dan hasilnya langsung berdampak pada peningkatan tata kelola daerah. Ke depan, publik dan pemangku kepentingan diharapkan terus memantau perkembangan penetapan Propemperda dan alur pembahasan Ranperda prioritas untuk melihat implementasi kebijakan yang lebih baik di provinsi.
(Aruh/Dsn)





