Insinerator Margahayu Jadi Sorotan DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Tekankan Efisiensi dan Keberlanjutan

Upaya mencari solusi atas persoalan sampah di kawasan Bandung Raya terus bergerak. Di tengah krisis daya tampung Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti yang berulang kali terjadi, sejumlah wilayah mulai mengembangkan pengelolaan sampah mandiri berbasis teknologi. Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, menjadi salah satu contoh dengan pengoperasian mesin insinerator berskala lokal. Namun, di balik inovasi tersebut, DPRD Jawa Barat mengingatkan pentingnya perhitungan matang, terutama terkait biaya operasional dan keberlanjutan jangka panjang.

Anggota DPRD Jawa Barat Komisi IV, Pipik Taufik Ismail, meninjau langsung fasilitas insinerator yang berlokasi di Desa Margahayu Tengah (15/01/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan lingkungan hidup dan infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat lokal. Dari hasil peninjauan lapangan, Pipik mengapresiasi inisiatif pemerintah desa yang berupaya mandiri mengatasi persoalan sampah, namun ia juga menyampaikan sejumlah catatan kritis.

Insinerator Margahayu Tengah dirancang untuk mengolah sampah residu dengan kapasitas pembakaran sekitar 500 kilogram hingga satu ton per jam. Mesin ini diklaim telah dilengkapi sistem pengendalian emisi, sementara abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan kembali, misalnya sebagai bahan campuran paving block. Skema tersebut dinilai sejalan dengan semangat pengurangan sampah dan pemanfaatan kembali limbah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada TPA regional.

Meski demikian, Pipik Taufik Ismail menegaskan bahwa keberhasilan teknologi tidak bisa diukur hanya dari kapasitas dan klaim ramah lingkungan. Menurutnya, aspek biaya operasional menjadi faktor penentu apakah fasilitas seperti ini dapat bertahan dan direplikasi di daerah lain. “Di lapangan kita melihat niat baik dan kerja keras pemerintah desa. Tapi kalau biaya bahan bakar, perawatan mesin, dan operasional hariannya terlalu besar, ini akan menjadi beban baru bagi desa,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup, Pipik menilai pengelolaan sampah harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang realistis dan berkelanjutan. Ia mendorong agar setiap penerapan teknologi insinerator disertai kajian komprehensif, mulai dari efisiensi biaya, dampak lingkungan, hingga kemampuan fiskal pemerintah desa atau pengelola TPS3R. “Jangan sampai semangat inovasi justru berujung pada fasilitas yang berhenti beroperasi karena tidak sanggup menutup biaya,” kata Pipik.

Kondisi Margahayu sendiri mencerminkan karakter wilayah urban dan semi-urban di Jawa Barat. Kepadatan penduduk, aktivitas ekonomi yang tinggi, serta pola konsumsi masyarakat perkotaan menyebabkan volume sampah terus meningkat. Dalam situasi ini, insinerator berskala lokal memang dapat menjadi salah satu alternatif solusi. Namun, Pipik mengingatkan bahwa teknologi tersebut bukan jawaban tunggal atas persoalan sampah.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman publik bahwa insinerator di Margahayu bukanlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berskala besar seperti proyek regional Legok Nangka atau fasilitas Bantargebang. “Ini murni pengolahan sampah lokal, bukan pembangkit listrik. Maka pendekatan kebijakan, target, dan dukungan anggarannya harus disesuaikan dengan skala dan fungsinya,” jelasnya.

Bagi daerah lain di Jawa Barat, termasuk Karawang yang menghadapi tekanan serius akibat pertumbuhan industri, kawasan permukiman, dan jumlah penduduk yang terus bertambah, catatan DPRD Jabar ini menjadi penting. Banyak desa dan kecamatan di Karawang mulai melirik teknologi pengolahan sampah modern, tetapi kerap terkendala pada pembiayaan dan manajemen operasional. Pengalaman Margahayu menunjukkan bahwa kesiapan sumber daya dan perhitungan ekonomi menjadi kunci.

Pipik Taufik Ismail menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan pengelolaan sampah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan peran warga, pemilahan sampah dari sumbernya, serta dukungan regulasi dan pendampingan dari pemerintah provinsi. “Kalau masyarakat dilibatkan dan biayanya masuk akal, maka solusi seperti ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Di tengah persoalan sampah yang semakin kompleks, peninjauan di Margahayu menjadi pengingat bahwa inovasi harus diiringi dengan kehati-hatian. Bagi DPRD Jawa Barat, keberhasilan pengelolaan sampah bukan sekadar soal mesin yang terpasang, tetapi sejauh mana kebijakan tersebut mampu bertahan, efisien, dan memberi dampak nyata bagi kehidupan warga Jawa Barat.

(IVAN/DNS)

Tinggalkan komentar