Karawang, Jawa Barat – Di tengah semaraknya dinamika desa di Kabupaten Karawang, aktivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2026 menjadi momentum krusial bagi hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat.
Pada Sabtu (7/2/2026), Pipik Taufik Ismail, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X yang meliputi Karawang dan Purwakarta, turun langsung ke Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Agenda itu bukan sekadar seremonial, melainkan upaya konkret memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat desa terserap secara utuh di jenjang pemerintahan provinsi.
Perhelatan pengawasan digelar di Perumahan Graha Asri Residence 2, Blok GA 52, Desa Bengle, dengan kehadiran aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta puluhan warga setempat yang antusias menyimak dan menyampaikan gagasan serta keluhannya. Momentum dialog terbuka ini mencerminkan tradisi partisipatif warga desa yang selama ini menjadi ciri khas daerah pedesaan Karawang, di mana komunitas masih memegang erat nilai-nilai musyawarah dan kerja sama kolektif.
Sebagai legislator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Pipik menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar memeriksa angka dan dokumen di atas kertas. Ia menegaskan, pengawasan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, keadilan anggaran, serta memastikan setiap rupiah yang digelontorkan dari kas negara benar-benar berdampak pada kehidupan rakyat kecil. “Pengawasan adalah bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Pipik dalam sambutannya.
Suara Warga sebagai Titik Awal Perubahan
Dalam sesi dialog yang berlangsung dinamis, warga desa memanfaatkan kesempatan untuk mengangkat persoalan nyata yang mereka hadapi. Aspirasi yang disampaikan beragam: mulai dari kebutuhan peningkatan layanan publik, tuntutan transparansi anggaran desa hingga harapan adanya pembangunan infrastruktur kecil yang belum tersentuh. Beberapa warga bahkan secara terbuka menyampaikan kendala yang mereka alami dalam mengakses layanan administratif desa maupun pertanyaan teknis perihal alokasi program pembangunan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam forum itu menjadi langkah penting menguatkan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan desa. Ini selaras dengan prinsip pengawasan publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, di mana desa merupakan unit pemerintahan terdepan yang seharusnya memberi ruang partisipasi warga dalam pengambilan keputusan anggaran dan program pembangunan.
Pipik menegaskan bahwa seluruh masukan yang masuk akan dicatat dengan cermat untuk dibawa ke tingkat provinsi sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan. “Aspirasi masyarakat bukan hanya kami dengar hari ini, tetapi akan kami tindaklanjuti, kami bawa dan perjuangkan di DPRD serta bersama perangkat desa agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Pengawasan yang Lebih dari Sekadar Formalitas
Pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa seringkali dipandang sebagai rutinitas birokratis. Namun kegiatan di Desa Bengle ini menunjukkan pendekatan yang jauh lebih substantif: pengawasan sebagai dialog dua arah antara legislator dan warga desa. Cara ini membuka peluang bagi warga untuk memahami proses alokasi anggaran desa, sekaligus memberi ruang dialog untuk menyamakan persepsi tentang pembangunan yang diinginkan bersama.
Keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut sangat penting mengingat desa merupakan ujung tombak dalam implementasi program pembangunan nasional yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga. Di Karawang, dengan dominasi ekonomi berbasis agraris dan UMKM lokal, partisipasi publik dapat menjadi alat ukur efektivitas kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar seperti infrastruktur pertanian, layanan kesehatan desa, hingga program penanggulangan kemiskinan.
Refleksi dan Tantangan ke Depan
Momentum pengawasan di Desa Bengle juga menjadi cermin tantangan birokrasi lokal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meski aspirasi warga menunjukkan harapan kuat akan perbaikan dan pemerataan pembangunan, tantangan nyata pun tetap ada — mulai dari keterbatasan anggaran desa hingga kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi dan anggaran.
Bagi Karawang — daerah dengan dinamika sosial yang khas; masyarakatnya kritis namun tetap menghormati proses pemerintahan — dialog semacam ini penting untuk terus dijaga. Keterbukaan informasi, akuntabilitas anggaran, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami pembangunan desa merupakan langkah fundamental yang dapat memperkaya proses demokrasi lokal.
Di tengah perubahan cepat yang dihadapi desa-desa di Jawa Barat, pengawasan yang dilandasi partisipasi warga seperti ini bukan hanya memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi di akar rumput. Upaya ini diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat Karawang.
(DSN)





