Isu dugaan penyalahgunaan peruntukan gudang di kawasan 3 Bisnis Center Karawang kian menjadi sorotan publik. Kawasan yang sejak awal dirancang sebagai sentra pergudangan dan logistik itu kini ditengarai berubah fungsi menjadi lokasi aktivitas produksi sejumlah perusahaan. Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang yang menilai pemerintah daerah dan aparat penegak perda terlalu lama bersikap pasif.
Persoalan ini mencuat setelah GMPI menerima sejumlah laporan masyarakat dan melakukan penelusuran lapangan. Temuan mereka menunjukkan adanya aktivitas produksi berskala industri di beberapa unit gudang di kawasan 3 Bisnis Center. Padahal, secara perizinan, kawasan tersebut diperuntukkan untuk pergudangan, bukan manufaktur. Perubahan fungsi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, izin usaha, hingga berdampak pada lingkungan dan keselamatan kerja.
Sekretaris DPD GMPI Karawang, Angga Dhe Raka, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada para penyewa gudang. Menurutnya, manajemen 3 Bisnis Center memiliki peran sentral dalam memastikan setiap unit beroperasi sesuai dengan izin yang dikantongi. “Manajemen kawasan tidak bisa cuci tangan. Mereka yang mengelola, memasarkan, dan menyewakan unit, seharusnya memastikan aktivitas usaha di dalamnya sesuai peruntukan,” kata Angga.
Penegasan tersebut disampaikan Angga usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang dan sejumlah instansi teknis, Jumat (9/1/2026) siang. RDP itu digelar untuk mengklarifikasi dugaan alih fungsi gudang menjadi tempat produksi di kawasan 3 Bisnis Center. Dalam forum tersebut, GMPI menyampaikan sejumlah data lapangan, termasuk dokumentasi aktivitas produksi dan kesesuaian izin usaha.
Angga menilai, jika benar terjadi pembiaran, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Alih fungsi gudang menjadi pabrik berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, mulai dari meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, kebisingan, limbah produksi, hingga risiko kecelakaan kerja. Bagi Karawang yang dikenal sebagai kawasan industri nasional dengan regulasi ketat soal tata ruang, pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk.
Sorotan juga datang dari DPRD Karawang. Sejumlah anggota dewan secara terbuka menyebut adanya indikasi penyalahgunaan fungsi gudang di kawasan tersebut. Mereka menilai perlu ada langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan penertiban sesuai kewenangan. DPRD juga mendorong instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup untuk turun tangan melakukan audit perizinan.
Namun, di tengah desakan tersebut, GMPI mempertanyakan lambannya tindak lanjut konkret. Angga menyebut bahwa surat permohonan RDP dan rekomendasi tindak lanjut sudah didisposisi, tetapi hingga kini belum terlihat langkah tegas di lapangan. Sikap diam ini, menurut GMPI, justru menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan aturan.
Data tata ruang Kabupaten Karawang sendiri menegaskan pemisahan fungsi kawasan industri, pergudangan, dan permukiman. Pergudangan pada umumnya tidak diperbolehkan melakukan proses produksi karena memiliki standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), K3, dan infrastruktur yang berbeda dengan pabrik. Jika terjadi alih fungsi tanpa perubahan izin, maka potensi pelanggaran administrasi hingga pidana terbuka lebar.
GMPI mendesak Pemkab Karawang agar tidak ragu mengambil langkah tegas, mulai dari penghentian sementara aktivitas produksi, evaluasi izin usaha, hingga sanksi administratif jika terbukti melanggar. Mereka juga meminta Satpol PP menjalankan fungsi penegakan perda secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih.
Bagi masyarakat Karawang, isu ini bukan sekadar soal izin usaha. Ini menyangkut kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta perlindungan terhadap lingkungan dan tenaga kerja lokal. Karawang yang selama ini dikenal sebagai lumbung investasi industri tidak boleh mengorbankan aturan demi kepentingan bisnis jangka pendek.
Kasus 3 Bisnis Center menjadi ujian serius bagi konsistensi pemerintah daerah dan DPRD Karawang dalam menegakkan regulasi. Publik kini menunggu, apakah temuan dan sorotan ini akan berujung pada tindakan nyata, atau kembali tenggelam di tengah rutinitas birokrasi. Yang jelas, desakan masyarakat sipil telah disuarakan, dan tanggung jawab kini berada di tangan para pemangku kebijakan.





