Warning! Lurah Tanjungsari Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya Oknum Pungli Rutilahu.

Maraknya dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cilebar, beredar informasi adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih membantu mempercepat atau meloloskan pengajuan bantuan Rutilahu. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp. 3 juta, padahal bantuan tersebut belum tentu direalisasikan.

Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Junaedi, saat ditemui di kantornya oleh awak media Dewasena news (26/01/2026) menegaskan bahwa praktik semacam itu bukan bagian dari mekanisme resmi program pemerintah. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang. Menurut Junaedi, Rutilahu merupakan program bantuan sosial yang pada prinsipnya gratis, melalui proses verifikasi berjenjang dari desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten atau provinsi. “Kalau ada yang meminta uang dengan alasan pengurusan Rutilahu, itu patut dicurigai. Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memang membutuhkan justru dirugikan,” ujarnya.

Junaedi juga menekankan bahwa desa hanya berperan mengusulkan dan memverifikasi data calon penerima sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Keputusan akhir tetap berada di tingkat atas dan sangat bergantung pada kuota serta anggaran yang tersedia. Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang bisa menjamin bantuan pasti turun, apalagi dengan cara membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Ia berharap warga lebih kritis dan berani menolak jika menemukan indikasi pungutan liar, serta segera melapor kepada pemerintah desa atau aparat penegak hukum.

Persoalan serupa sejatinya bukan hal baru di Jawa Barat. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus dugaan pungli Rutilahu pernah mencuat di sejumlah daerah, seperti di wilayah Bandung Raya dan Cirebon. Modusnya hampir sama, yakni oknum mengatasnamakan “penghubung”, “koordinator lapangan”, atau bahkan mengaku dekat dengan pejabat tertentu, lalu meminta uang sebagai syarat administrasi. Tak sedikit warga yang akhirnya kecewa karena bantuan tak kunjung datang, sementara uang sudah terlanjur diserahkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri berulang kali menegaskan bahwa seluruh program bantuan sosial, termasuk Rutilahu, tidak dipungut biaya. Aparat penegak hukum juga telah menindak beberapa kasus pungli bansos sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi di tingkat akar rumput. Meski demikian, lemahnya informasi dan minimnya pemahaman masyarakat kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kasus yang mencuat di Karawang ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan edukasi publik masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pemerintah desa didorong untuk lebih aktif menyosialisasikan mekanisme program bantuan, sementara masyarakat diimbau tidak tergiur janji manis yang tidak berdasar. Seperti disampaikan Lurah Junaedi, kewaspadaan warga menjadi kunci agar program Rutilahu benar-benar tepat sasaran dan tidak berubah menjadi ladang pungutan bagi oknum tertentu.

AR/DSN

Tinggalkan komentar