Serikat Ojol Desak DPR Terbitkan Perpres Perlindungan Pekerja Aplikasi

Jakarta — Sembilan serikat pekerja ojek online (ojol) mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan regulasi yang lebih jelas bagi jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia. Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan lainnya, para perwakilan menyuarakan pentingnya segera hadir payung hukum yang melindungi mereka.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, menyampaikan bahwa hingga kini pengemudi ojol masih bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Mereka kerap hanya menerima bantuan insidental dari pemerintah maupun perusahaan aplikasi, sementara risiko di jalan raya berlangsung setiap hari. Menurutnya, sudah saatnya negara menghadirkan aturan yang lebih komprehensif, misalnya melalui peraturan presiden yang mengatur jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, hingga kepastian penghasilan.

DPR menanggapi serius aspirasi tersebut. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa masukan para serikat pekerja ojol akan dibawa ke Komisi V untuk ditindaklanjuti. Pimpinan dewan juga berencana menyampaikan langsung rekomendasi itu kepada Presiden agar kebijakan perlindungan dapat segera diwujudkan.

Sejumlah anggota DPR menilai, langkah paling realistis saat ini adalah mendorong lahirnya peraturan presiden sebagai regulasi awal. Sementara itu, pembahasan undang-undang khusus transportasi daring masih berlangsung dan membutuhkan waktu lebih panjang.

Jika terealisasi, aturan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja berbasis aplikasi. Tidak hanya memberikan rasa aman bagi pengemudi, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang kuat, negara menunjukkan keberpihakannya pada jutaan pekerja yang selama ini menopang kebutuhan mobilitas masyarakat sehari-hari.

Leave a Comment