
Karawang | dewasenanews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin (23/02/2026) sore.
Kegiatan reses yang berlangsung di Rumah Budaya milik Abah Sarjang, Dusun Lampean I RT 001/RW 005, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, tersebut dihadiri oleh aparatur desa setempat, tokoh masyarakat, tokoh budaya, para seniman Desa Kedawung, serta masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan itu, Pipik Taufik Ismail yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X (Karawang–Purwakarta) menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat yang hadir.
Abah Sarjang mengungkapkan bahwa Rumah Budaya yang berada di Desa Kedawung memiliki peran aktif dalam berbagai kegiatan kebudayaan. Ia menyebutkan, eksistensi Rumah Budaya tersebut bahkan pernah berpartisipasi dalam sejumlah agenda kebudayaan di tingkat daerah maupun luar daerah.
“Di daerah kami, khususnya di Desa Kedawung, Rumah Budaya ini pernah sampai mengikuti berbagai kegiatan kebudayaan. Itu menjadi kebanggaan bagi masyarakat karena kami bisa ikut melestarikan dan memperkenalkan budaya daerah,” ujar Abah Sarjang.
Pipik Taufik Ismail menyampaikan rasa syukur atas kesempatan kembali bersilaturahmi dengan masyarakat dalam agenda resesnya. Dalam kegiatan tersebut, ia mengajak warga untuk memanfaatkan momentum reses sebagai ruang menyampaikan aspirasi, khususnya yang berkaitan dengan persoalan ekonomi, UMKM, pembangunan, maupun berbagai kebutuhan lainnya di lingkungan masyarakat.
“Alhamdulillah, saya bisa bersilaturahmi ke sini lagi dalam keadaan mengadakan reses. Saya meminta kepada masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasi ataupun apa pun itu, baik mengenai ekonomi, UMKM, pembangunan, maupun hal-hal lainnya yang menjadi kebutuhan dan harapan bersama,” ujar Pipik Taufik Ismail.
Dalam sesi dialog, sejumlah aspirasi dan masukan dari masyarakat turut disampaikan, khususnya dari kalangan pelaku seni dan warga Desa Kedawung. Perwakilan seniman mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir mereka telah berupaya mengajukan terobosan agar setiap kegiatan peringatan hari jadi maupun acara resmi lainnya dapat melibatkan seniman asli Karawang.
Mereka mendorong adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat mengatur penggunaan dan pemberdayaan seniman lokal. Pasalnya, dari sekitar 1.500 kegiatan yang digelar di Karawang, dinilai masih banyak yang belum melibatkan para seniman daerah. Aspirasi tersebut diharapkan dapat diperjuangkan demi keberlangsungan para perupa dan seniman tradisi di Karawang.
Selain itu, masyarakat juga mengajukan permohonan bantuan traktor untuk membajak sawah guna mendukung sektor pertanian. Usulan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) juga disampaikan warga Dusun Cilampea I, RT 001/RW 005, Desa Kedawung.
Salah satu warga berharap agar Kang Pipik dapat menjembatani dan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat Cilampea I kepada Gubernur jawabarat. Tak hanya itu, dukungan terhadap KUB (Kelompok Usaha Bersama) juga menjadi perhatian, mengingat banyak warga di wilayah tersebut yang berprofesi sebagai peternak dan membutuhkan penguatan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Pipik Taufik Ismail menegaskan komitmennya terhadap keberlangsungan para seniman lokal. Ia menilai para pelaku seni di Karawang tidak cukup hanya mendapatkan perhatian secara simbolis, tetapi juga harus difasilitasi secara konkret melalui kebijakan dan dukungan nyata dari pemerintah.
Menurutnya, keberadaan seniman merupakan bagian penting dalam menjaga identitas dan marwah budaya daerah. Karena itu, dukungan dalam bentuk regulasi, ruang ekspresi, hingga pelibatan dalam setiap agenda resmi pemerintah menjadi hal yang sangat mendesak.
“Kita tidak boleh hanya sekadar memperhatikan para seniman. Mereka harus difasilitasi, diberi ruang, dan dilibatkan dalam setiap kegiatan resmi maupun momentum besar daerah. Seniman adalah penjaga budaya, dan sudah seharusnya negara hadir untuk mendukung keberlangsungan mereka,” tegas Pipik. (Dsn)
