Karawang | dewasenanews.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan buka puasa bersama bertajuk “Berbagi Kebahagiaan Bersama Disabilitas Karawang” di Islamic Center Karawang pada Minggu (15/03/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat ukhuwah islamiah antarpenyandang disabilitas di Kabupaten Karawang. Acara dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail, Ketua DPC PPDI Karawang Angga, Sekretaris DPC PPDI Kusmanto, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Karawang Asep, serta seluruh anggota PPDI Kabupaten Karawang.
Ketua DPC PPDI Karawang, Angga, mengatakan kegiatan buka bersama tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antaranggota serta menjaga kebersamaan di tengah keberagaman.
“Semoga dengan adanya acara ini kita bisa terus menjalin silaturahmi. Apa pun ragam dan latar belakang kita, pada akhirnya kita tetap berada dan hidup bersama di lingkungan Kabupaten Karawang,” ujar Angga.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menyampaikan bahwa kebersamaan dengan para penyandang disabilitas selama ini telah membangun hubungan persahabatan yang kuat dan penuh rasa saling menghargai. Ia menilai kehidupan bermasyarakat harus dijalani dengan sikap saling berdampingan tanpa adanya perbedaan perlakuan.
“Bagi saya ini adalah persahabatan. Kita hidup selalu berdampingan. Sejak saya bersama teman-teman PPDI, saya merasa aman dan tenang karena kita saling mendukung satu sama lain,” kata Pipik.
Dalam kesempatan tersebut, Pipik juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah memiliki regulasi khusus yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan daerah yang disahkan pada 30 Desember 2020 itu terdiri dari 17 bab dan 130 pasal yang bertujuan menjamin hak dasar penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri, memperoleh kesempatan yang sama, serta terbebas dari berbagai bentuk diskriminasi.
“Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2020 menjadi payung hukum bagi teman-teman disabilitas. Di dalamnya mengatur penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar mereka bisa hidup mandiri dan terbebas dari diskriminasi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial mendukung berbagai kegiatan positif yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan penguatan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Kami dari Dinas Sosial sangat mendukung kegiatan-kegiatan seperti ini, apalagi yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Ke depan, Dinas Sosial siap mendukung berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh organisasi-organisasi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Melalui kegiatan buka bersama tersebut, diharapkan hubungan silaturahmi antaranggota PPDI semakin kuat serta mampu memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.
(dsn)






