Pada Senin 915/09/2022) Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Terminal Tipe B Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam rangka meninjau progres pembangunan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik dan legislatif. Kunjungan yang berlangsung di area Terminal Tipe B Cikarang, Jalan Raya Fatahillah, Kecamatan Cikarang Barat, itu diikuti oleh anggota-anggota Komisi IV yang bertugas mengawasi pekerjaan infrastruktur transportasi dan fasilitas pendukung mobilitas antarkota di wilayah Jabodetabek.
Terminal Tipe B Cikarang merupakan bagian dari program revitalisasi dan pengembangan jaringan terminal penumpang yang menjadi kewenangan provinsi. Pekerjaan pembangunan tahap kedua pernah dilelang dengan pagu anggaran tercatat sekitar Rp22,078,903,783 (APBD 2024) untuk paket pekerjaan yang berlokasi di Jl. Raya Fatahillah No. 01, Kelurahan Kalijaya — data pengadaan ini menegaskan besaran komitmen anggaran yang dialokasikan untuk penyelesaian fasilitas penumpang, area tunggu, ruang komersial, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dalam lapangan, rombongan Komisi IV meninjau sejumlah titik kritis pekerjaan: struktur utama gedung terminal, area peron dan shelter, akses jalan masuk-keluar terminal, drainase, hingga pagar pembatas area. Dokumen review desain dan spesifikasi teknis tahap dua menunjukkan target waktu pengerjaan sekitar 210 hari kalender untuk paket konstruksi tahap ini, yang mensyaratkan kontrol mutu dan progres yang ketat agar terminal dapat berfungsi sebagai simpul layanan angkutan antar-kabupaten/kota.
Sejarah singkat pelaksanaan proyek mencatat fluktuasi progres. Pada awal 2024, DPRD Jabar melaporkan progres fisik yang relatif tinggi pada satu fase—ada laporan yang menyebut realisasi fisik mencapai angka signifikan (mis. 85% pada titik tertentu menurut pemantauan internal DPRD pada periode monitoring sebelumnya)—namun perkembangan selanjutnya menunjukkan adanya kendala yang menyebabkan proses tahap kedua sempat tersendat. Beberapa media lokal dan laporan investigatif menyebutkan adanya indikasi mangkraknya pembangunan pada bagian tertentu akibat permasalahan kontraktual atau administrasi, sehingga pembahasan percepatan dan penegakan kontrak menjadi agenda utama dalam kunjungan pengawasan ini.
Dampak praktis dari keterlambatan ini dirasakan oleh masyarakat pengguna: tumpukan angkutan di titik-titik penumpukan, keterbatasan fasilitas penumpang yang layak, serta pelaku usaha mikro (angkutan dan pedagang kaki lima di area terminal) yang belum bisa beroperasi dengan optimal. Komisi IV menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi pengelola proyek (UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan), kontraktor pelaksana, dan pemerintah kabupaten untuk memastikan kepastian waktu penyelesaian, mutu pekerjaan, serta transparansi penggunaan anggaran. Dokumen lelang dan pengumuman pengadaan menjelaskan bahwa paket tersebut didanai melalui APBD provinsi dan berada di bawah pengelolaan UPTD terkait.
Secara teknis, tim Komisi IV menyoroti beberapa rekomendasi saat inspeksi: percepatan pemulihan jadwal kerja tanpa mengorbankan mutu, penyelesaian finishing gedung utama yang kerap memakan waktu lebih lama, perbaikan manajemen drainase untuk mencegah genangan saat musim hujan, serta peningkatan aksesibilitas bagi disabilitas. Selain itu, penguatan pengawasan administrasi kontrak diusulkan untuk mengatasi potensi pelanggaran yang menyebabkan terhambatnya pengerjaan tahap lanjutan. Rekomendasi tersebut selaras dengan dokumen teknis yang mengatur target mutu dan jadwal pelaksanaan proyek.
Pihak legislatif juga menekankan aspek kebermanfaatan sosial-ekonomi terminal. Terminal yang dipastikan selesai dan berfungsi optimal diharapkan mampu meningkatkan mobilitas warga Bekasi dan sekitarnya, menurunkan biaya logistik penumpang, dan membuka ruang usaha baru bagi pelaku UMKM lokal. Komisi IV mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan model pengelolaan terminal yang berkelanjutan—termasuk pengaturan ruang komersial, sistem retribusi, hingga tata kelola operasional—agar manfaat pembangunan benar-benar dapat dinikmati publik. Laporan lelang proyek dan catatan evaluasi menunjukkan bahwa aspek pengelolaan pasca-konstruksi harus dipersiapkan sejak awal pelaksanaan.
Menutup kunjungan, Komisi IV menyusun beberapa langkah tindak lanjut: (1) pemanggilan rapat koordinasi trilateral antara dinas/UPTD pengelola, kontraktor, dan Panitia Pelaksana untuk memperjelas jadwal dan sanksi jika timbul pelanggaran kontrak; (2) penambahan frekuensi monitoring lapangan dan pelaporan progres kepada DPRD; (3) penyusunan rencana mitigasi cuaca dan drainase; serta (4) perencanaan penyusunan SOP pengelolaan terminal pasca-serah terima agar pelayanan publik dapat segera berjalan. Harapan bersama adalah agar Terminal Tipe B Cikarang beroperasi penuh dalam waktu dekat dan menjadi bagian infrastruktur yang memperbaiki konektivitas wilayah Bekasi dan sekitarnya.