Kejati Jabar Dalami Peran DPRD Karawang dalam Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab

Proses hukum dugaan korupsi tukar menukar lahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mengemuka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan pemeriksaan saksi masih terus berjalan, termasuk terhadap sejumlah anggota DPRD Karawang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses ruislag antara Pemkab Karawang dan PT Jakarta Intiland.

Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengurai perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Karawang. Bagi masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan Karawang, isu pengelolaan aset daerah bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa tim penyidik masih aktif memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, kewenangan masing-masing pihak, serta dugaan penyimpangan hukum dalam proses tukar guling aset daerah tersebut.

Menurutnya, pemanggilan saksi tidak berhenti pada satu kelompok saja. Selain anggota legislatif daerah, penyidik juga telah meminta keterangan dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses ruislag tersebut. Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai puluhan orang dengan latar belakang berbeda.

Kasus ini sendiri mulai ditangani Kejati Jawa Barat sejak awal 2024. Dalam perkembangannya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Pemkab Karawang. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Jawa Barat serta penetapan Pengadilan Negeri Karawang tertanggal 14 Mei 2024. Langkah tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti yang lebih mendalam.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan tukar menukar barang milik daerah berupa tanah seluas 4.935 meter persegi yang terletak di kawasan strategis Jalan Tuparev, Karawang, dengan lahan milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi. Kawasan Jalan Tuparev dikenal sebagai salah satu koridor penting di pusat kota Karawang, dengan nilai ekonomi dan aksesibilitas tinggi. Karena itu, setiap kebijakan pengalihan aset di wilayah tersebut seharusnya dilakukan secara transparan dan menguntungkan daerah.

Dalam proses ruislag tersebut, penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum. Dugaan pelanggaran mencakup sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan, penerimaan gratifikasi, serta perbuatan yang merugikan keuangan negara atau daerah. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(DSN)

Tinggalkan komentar