Pipik Taufik Ismail, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP, terus memperlihatkan bahwa regulasi bukan sekadar kertas formalitas, melainkan instrumen nyata yang bisa menggerakkan perubahan ekonomi dan sosial di akar rumput.
Dalam beberapa bulan terakhir, ia aktif dalam penyosialisasian berbagai Peraturan Daerah (Perda) di Karawang—terutama Perda tentang kewirausahaan dan layanan kepemudaan—dengan tujuan agar pemuda dan masyarakat desa memahami dan mampu memanfaatkan regulasi tersebut demi peningkatan kesejahteraan.
Kegiatan sosialiasasi terbaru yang diadakan di Karawang menyoroti Perda Kewirausahaan untuk tahun anggaran 2024–2025. Acara digelar di Dewasena Cafe (12/09/2025), dihadiri oleh para pemuda dari beragam latar belakang.
Pipik menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini bukan hanya sebagai “jaring pengaman”, melainkan sebagai payung hukum yang memberi ruang, peluang, dan dukungan nyata: akses terhadap pelatihan, modal, pemasaran, dan penguatan kelembagaan usaha mikro dan kecil di desa. Ia berharap Perda ini bisa mengurangi angka pengangguran, serta menjadikan wirausaha baru sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Sebelumnya, di Ciligur Kutawaluya, Pipik juga menyosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah (Nomor 6 Tahun 2019).
Perda tersebut mengatur perlindungan dan fasilitasi bagi pelaku usaha pemula, terutama yang baru berjalan kurang dari 3,5 tahun. Regulasi ini menawarkan insentif, dukungan pemasaran, dan pelatihan sebagai sarana memperkuat usaha lokal. Warga desa menyambut baik; Kepala Desa menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin memulai atau mengembangkan usaha.
Selain itu, dalam konteks kepemudaan, Pipik juga mengangkat Perda Pelayanan Kepemudaan (Nomor 8 Tahun 2016) dalam beberapa sosialisasi.
Ia menyebut bahwa regulasi tersebut harus dihidupkan kembali agar relevan dengan tantangan zaman—era digital, media sosial, disrupsi ekonomi. Menurut Pipik, pemuda bukan objek pembangunan, tapi subjek yang harus diberikan posisi strategis dalam pembangunan daerah. Keaktifan organisasi pemuda seperti Karang Taruna, KNPI, serta komunitas mahasiswa ikut menjadi fokus agar regulasi tidak berjalan sendiri tetapi terwujud dalam aksi kolaboratif.
Data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa usaha mikro dan kecil terus tumbuh, namun skala pertumbuhan dan produktivitasnya masih terkendala akses pasar dan akses permodalan formal.
Angka pengangguran muda di Karawang juga masih relatif tinggi di antara kabupaten penyangga industri—meskipun data spesifik bergantung pada sektor. Dalam situasi ini, Perda Kewirausahaan menjadi sangat krusial sebagai instrumen kebijakan untuk intervensi terstruktur: menyediakan dukungan regulatif, lembaga pendampingan, dan akses ke sumber daya.
Pipik sendiri memiliki latar belakang pendidikan yang mendukung perannya: ia bergelar Magister, yang memperkuat kapasitasnya dalam merumuskan dan mendorong kebijakan publik. Jabatan dan periode kerjanya sebagai anggota DPRD Jawa Barat untuk masa bakti 2024–2029 menyiratkan tanggung jawab legislatif, khususnya mewakili daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta.
Dengan peran tersebut, sosialisasi perda yang dijalankannya bukan hanya pengenalan regulasi, tetapi usaha sistematis memperkuat akar partisipasi masyarakat terhadap regulasi publik agar tidak sekadar formalitas.
Kendala tetap ada dimana pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi masih terbatas, partisipasi dalam pelaksanaan sering terkendala sumber daya (modal, akses pelatihan, teknologi), dan sinergi antar institusi pemerintahan daerah dan organisasi masyarakat belum optimal. Namun, momentum regulasi servis kepemudaan dan kewirausahaan ini memperlihatkan bahwa kebijakan lokal bisa menjadi pondasi nyata untuk pemberdayaan warga.
Melihat keseluruhan langkah tersebut, Pipik Taufik Ismail tampak menstimulasi sebuah proses dimana regulasi bukan hanya kata-kata dalam dokumen, tapi menjadi jembatan antara aspirasi publik dan aksi nyata ekonomi dan sosial.
Jika sosialisasi terus diikuti dengan pendampingan yang konkret, serta evaluasi pelaksanaan di lapangan, maka harapan tumbuh wirausahawan muda di Karawang yang lebih siap bersaing menjadi realistis.